Teacher Solidarity for the improvement of education
Sebenarnya, Undang-undang Guru dan Dosen sudah menyatakan bahwa setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib memberi guru gaji di atas upah minimum. Akan tetapi, sekitar 75-80 persen yayasan/sekolah swasta belum mampu melakukan hal tersebut. "Karena sekolah tak mampu memenuhi gaji guru sesuai UMP, maka seringnya mereka membebankan biaya tersebut ke masyarakat, dalam hal ini adalah orangtua murid," ujar Suparman.
Maka dari itu, tegasnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus turun tangan. Bagaimanapun, yayasan telah membantu negara dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan. Jadi, harusnya pemerintah turut memberikan intervensi positif pada sekolah swasta. Selengkapnya...Ketua Umum, Prakarsa Rakyat dari Suara Pembaruan, 7/10/08
Read More..
Showing posts with label Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta. Show all posts
Showing posts with label Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta. Show all posts
Saturday, October 18, 2008
minim.guru.swasta.diangkat.yayasan
Teacher Solidarity for the improvement of education
Subiyanto, Ketua Umum Lembaga Persatuan Guru Swasta Balikpapan, mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak bisa tinggal diam melihat kondisi guru swasta yang kesejahteraannya masih rendah. Jika yayasan tidak bisa memberikan gaji guru yang besarnya minimal upah minimum regional per bulan, kekurangannya seharusnya disubsidi pemerintah pusat dan daerah. Selengkapnya....Kompas-Subyanto,17/10/2008 Read More..
Subiyanto, Ketua Umum Lembaga Persatuan Guru Swasta Balikpapan, mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak bisa tinggal diam melihat kondisi guru swasta yang kesejahteraannya masih rendah. Jika yayasan tidak bisa memberikan gaji guru yang besarnya minimal upah minimum regional per bulan, kekurangannya seharusnya disubsidi pemerintah pusat dan daerah. Selengkapnya....Kompas-Subyanto,17/10/2008 Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Thursday, October 16, 2008
Upah Minimum Guru Non PNS Sulut
Upah minimum guru non PNS di Manado sekurang-kurangnya UMP plus Jamsostek. Pekerjaan Guru swasta menjalankan fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga UMG ini harus disediakan APBN dan APBD.
Berapa upah minimun di Manado....penetapan UMP Sulut tahun 2008 sebesar Rp850 ribu, merupakan angka tertinggi di kawasan Indonesia bagian timur, sehingga akan menciptakan persoalan baru di daerah itu sendiri jika harus dinaikkan hingga Rp1 juta...selengkapnya klik di Demo .... Tuntut Kenaikan UMPDemo Buruh
Teacher Solidarity for the improvement of education Read More..
Berapa upah minimun di Manado....penetapan UMP Sulut tahun 2008 sebesar Rp850 ribu, merupakan angka tertinggi di kawasan Indonesia bagian timur, sehingga akan menciptakan persoalan baru di daerah itu sendiri jika harus dinaikkan hingga Rp1 juta...selengkapnya klik di Demo .... Tuntut Kenaikan UMPDemo Buruh
Teacher Solidarity for the improvement of education Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Gaji Guru Swasta Disesuaikan
Maret 13, 2008
Posted by fajarwisnu in Pendidikan.
SURABAYA – Kabar bagus untuk guru swasta di Surabaya.Mulai bulan depan, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan upah minimum guru (UMG).
Selengkapnya...Upah minimum Guru Swasta Surabaya Read More..
Posted by fajarwisnu in Pendidikan.
SURABAYA – Kabar bagus untuk guru swasta di Surabaya.Mulai bulan depan, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan upah minimum guru (UMG).
Selengkapnya...Upah minimum Guru Swasta Surabaya Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Kaji Ulang Sertifikasi Guru
Sudah selayaknya, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena fakta di lapangan, masih ada guru yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Ironis bukan?
Selengkapnya ....Kaji Ulang sertifikasi guru Read More..
Selengkapnya ....Kaji Ulang sertifikasi guru Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Gaji Guru Swasta lebih rendah dari buruh bangunan
Guru Swasta Dianaktirikan
ANTARA/Str-Saiful Bahri
"Nasib mereka lebih prihatin dari buruh bangunan. Sebab, gaji buruh bangunan lebih tinggi dari itu," ujar anggota Dewan Pendidikan Sumut, Sahat Simatupang kepada SP di Medan,, Senin (13/10) sore.Selengkapnya...gaji guru swasta dianaktirikan Read More..
ANTARA/Str-Saiful Bahri
"Nasib mereka lebih prihatin dari buruh bangunan. Sebab, gaji buruh bangunan lebih tinggi dari itu," ujar anggota Dewan Pendidikan Sumut, Sahat Simatupang kepada SP di Medan,, Senin (13/10) sore.Selengkapnya...gaji guru swasta dianaktirikan Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Monday, October 6, 2008
http://cetak.kompas.com
Teacher Solidarity for the improvement of education
Kesejahteraan
Jelang Lebaran, 2.576 Guru Honor Resah
Kamis, 25 September 2008 | 00:48 WIB
Jakarta, Kompas - Ribuan guru honorer termasuk yang berstatus kepegawaian sebagai pegawai tidak tetap atau PTT resah karena Dinas Pendidikan Dasar DKI juga belum mencairkan gaji selama dua bulan, yakni Agustus dan September.
Para guru ini juga belum menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) selama tiga bulan, Juli, Agustus, dan September. Hingga tujuh hari menjelang Lebaran atau H-7, mereka belum menerima gaji dan tunjangan, padahal para guru itu berencana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan berlebaran.
”Boro-boro dapat uang ketupat, uang gaji dan tunjangan saja sampai sekarang belum juga cair,” kata guru PTT yang mengajar di salah satu SMA negeri di Jakarta Utara, Rabu (24/9).
Guru ini seharusnya menerima TPP senilai Rp 750.000 per bulan atau Rp 2.250.000 per tiga bulan dan gaji Rp 1.300.000 per bulan atau Rp 2.600.000 per dua bulan. Forum Guru Jakarta mencatat, ada 2.576 guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Guru bantu
Nasib guru bantu lebih parah lagi. Selain tidak ada kejelasan soal uang ketupat, sejak Januari mereka belum menerima uang tunjangan kesejahteraan. ”Saya sudah tanyakan ke Kantor Suku Dinas Dikdas Jakarta Timur, tetapi katanya uang ketupat enggak ada,” ujar guru bantu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kepada wartawan, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah mengatakan, uang tunjangan kesejahteraan para guru bantu dan guru honorer akan dibayarkan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2008. (PIN) Read More..
Kesejahteraan
Jelang Lebaran, 2.576 Guru Honor Resah
Kamis, 25 September 2008 | 00:48 WIB
Jakarta, Kompas - Ribuan guru honorer termasuk yang berstatus kepegawaian sebagai pegawai tidak tetap atau PTT resah karena Dinas Pendidikan Dasar DKI juga belum mencairkan gaji selama dua bulan, yakni Agustus dan September.
Para guru ini juga belum menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) selama tiga bulan, Juli, Agustus, dan September. Hingga tujuh hari menjelang Lebaran atau H-7, mereka belum menerima gaji dan tunjangan, padahal para guru itu berencana menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan berlebaran.
”Boro-boro dapat uang ketupat, uang gaji dan tunjangan saja sampai sekarang belum juga cair,” kata guru PTT yang mengajar di salah satu SMA negeri di Jakarta Utara, Rabu (24/9).
Guru ini seharusnya menerima TPP senilai Rp 750.000 per bulan atau Rp 2.250.000 per tiga bulan dan gaji Rp 1.300.000 per bulan atau Rp 2.600.000 per dua bulan. Forum Guru Jakarta mencatat, ada 2.576 guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Guru bantu
Nasib guru bantu lebih parah lagi. Selain tidak ada kejelasan soal uang ketupat, sejak Januari mereka belum menerima uang tunjangan kesejahteraan. ”Saya sudah tanyakan ke Kantor Suku Dinas Dikdas Jakarta Timur, tetapi katanya uang ketupat enggak ada,” ujar guru bantu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kepada wartawan, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Saefullah mengatakan, uang tunjangan kesejahteraan para guru bantu dan guru honorer akan dibayarkan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2008. (PIN) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
http://www.hupelita.com
Teacher Solidarity for the improvement of education
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
[Agama dan Pendidikan]
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
Jakarta, Pelita
Guru PTT (pegawai tidak tetap), honorer dan guru swasta mengadu ke komisi E DPRD DKI Jakarta karena gaji ke-13 untuk 3.818 guru PTT belum dibayar. Demikian pula tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan bagi guru PTT maupun guru honorer murni sejak Januari 2008 belum dibayarkan.
Sedihnya lagi tunjangan fungsional yang sebelumnya pernah diterima guru swasta, sudah setahun terakhir ini malah dihapus kata seorang guru yang mengadu ke DPRD didampingi Ketua SGJ (Serikat Guru Jakarta), Supriyono, kemarin. Bahkan uang tunjangan fungsional yang semua Rp 200.000, kini malah nilainya dipangkas jadi Rp 150.000 per bulan.
Gaji guru PTT katanya Rp 1.350.000 per bulan dengan rincian gaji pokok Rp 700.000, tunjangan tetap Rp 400.000, uang makan Rp 5.000 sehari, transport Rp 5.000 sehari dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 750.000.
Anehnya, gaji PTT ini setiap bulannya tidak pernah ada kepastian tanggal gajian, ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husin mengatakan, guru honorer perlu mendapat perlindungan hukum dalam bentuk SK gubernur. Jadi kepala sekolah tak seenaknya main pecat guru honorer tanpa kesalahan, ujarnya.
Selain itu, uang tunjangan fungsional dan gaji ke-13 harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda, itu hak mereka dan anggarannya sudah ada.
Devita, guru PTT mengatakan, persoalan lain menyangkut status pengangkatan jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Masih banyak guru PTT yang tidak tercantum namanya dalam data base BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Jumlahnya sekitar 144 guru PTT. Paling kasihan guru yang usianya Oktober 2008 genap 46 tahun, akan hilang kesempatan jadi CPNS. Tolong pak ini diperjuangkan, kata Devita.
Tidak hanya guru PTT lain juga mempertanyakan pengangkatan formasi CPNS guru PTT formasi tahun 2006, provinsi lain sudah turun SK CPNS tapi untuk DKI sampai sekarang belum ada.
Sedangkan nasib guru honorer murni, menurut Syamsuddin (guru SMAN) sangat minim pendapatannya. Hanya mendapat tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan tapi itu pun belum dibayarkan, ujarnya.
Guru honorer ini, tambah guru honorer lainnya, kerjanya sama seperti guru PNS lainnya tapi nasibnya tak menentu. Setiap saat guru honorer di sekolah negeri bisa dipecat oleh kepala sekolah tanpa pesangon. Perlu ada perlindungan hukum berupa SK gubernur, ujarnya.
Meski masa kerjanya sudah belasan tahun, kata seorang guru honorer, selain tunjangan, pendapatan guru honorer SD/SMPN hanya dari BOS (biaya operasional sekolah) yang juga belum cair. Beda dengan guru honorer di SMAN ada gaji dari komite sekolah yang besarnya tergantung sekolah dibayar per jam mengajar.
Sementara itu Husein Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap agar honor guru PTT tersebut segera dipenuhi. Apalagi tahun ini pemerintah memberikan anggaran untuk pendidikan benar-benar 20 persen dari APBN. (kim) Read More..
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
[Agama dan Pendidikan]
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
Jakarta, Pelita
Guru PTT (pegawai tidak tetap), honorer dan guru swasta mengadu ke komisi E DPRD DKI Jakarta karena gaji ke-13 untuk 3.818 guru PTT belum dibayar. Demikian pula tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan bagi guru PTT maupun guru honorer murni sejak Januari 2008 belum dibayarkan.
Sedihnya lagi tunjangan fungsional yang sebelumnya pernah diterima guru swasta, sudah setahun terakhir ini malah dihapus kata seorang guru yang mengadu ke DPRD didampingi Ketua SGJ (Serikat Guru Jakarta), Supriyono, kemarin. Bahkan uang tunjangan fungsional yang semua Rp 200.000, kini malah nilainya dipangkas jadi Rp 150.000 per bulan.
Gaji guru PTT katanya Rp 1.350.000 per bulan dengan rincian gaji pokok Rp 700.000, tunjangan tetap Rp 400.000, uang makan Rp 5.000 sehari, transport Rp 5.000 sehari dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 750.000.
Anehnya, gaji PTT ini setiap bulannya tidak pernah ada kepastian tanggal gajian, ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husin mengatakan, guru honorer perlu mendapat perlindungan hukum dalam bentuk SK gubernur. Jadi kepala sekolah tak seenaknya main pecat guru honorer tanpa kesalahan, ujarnya.
Selain itu, uang tunjangan fungsional dan gaji ke-13 harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda, itu hak mereka dan anggarannya sudah ada.
Devita, guru PTT mengatakan, persoalan lain menyangkut status pengangkatan jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Masih banyak guru PTT yang tidak tercantum namanya dalam data base BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Jumlahnya sekitar 144 guru PTT. Paling kasihan guru yang usianya Oktober 2008 genap 46 tahun, akan hilang kesempatan jadi CPNS. Tolong pak ini diperjuangkan, kata Devita.
Tidak hanya guru PTT lain juga mempertanyakan pengangkatan formasi CPNS guru PTT formasi tahun 2006, provinsi lain sudah turun SK CPNS tapi untuk DKI sampai sekarang belum ada.
Sedangkan nasib guru honorer murni, menurut Syamsuddin (guru SMAN) sangat minim pendapatannya. Hanya mendapat tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan tapi itu pun belum dibayarkan, ujarnya.
Guru honorer ini, tambah guru honorer lainnya, kerjanya sama seperti guru PNS lainnya tapi nasibnya tak menentu. Setiap saat guru honorer di sekolah negeri bisa dipecat oleh kepala sekolah tanpa pesangon. Perlu ada perlindungan hukum berupa SK gubernur, ujarnya.
Meski masa kerjanya sudah belasan tahun, kata seorang guru honorer, selain tunjangan, pendapatan guru honorer SD/SMPN hanya dari BOS (biaya operasional sekolah) yang juga belum cair. Beda dengan guru honorer di SMAN ada gaji dari komite sekolah yang besarnya tergantung sekolah dibayar per jam mengajar.
Sementara itu Husein Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap agar honor guru PTT tersebut segera dipenuhi. Apalagi tahun ini pemerintah memberikan anggaran untuk pendidikan benar-benar 20 persen dari APBN. (kim) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Detiknews, 2 Oktober 2008
Teacher Solidarity for the improvement of education
Prihatin Nasib Guru Honorer, Anggota DPRD Siap Galang Massa
Rafiqa Qurrata A - detikNews
Jakarta - Nasib yang dialami para guru honorer membuat prihatin anggota DPRD Blora Jawa Tengah. Dia mengancam akan mengerahkan anggota DPRD se-Indonesia untuk menyerbu DPR.
"Kalau ini tidak ada keputusan yang jelas. Kami akan gerakan seluruh anggota DPRD se-Indonesia untuk mengeruduk DPR," kata Ketua Komisi D DPRD Blora Jawa Tengah M Solihin saat mendampingi 30 pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri se-Indonesia (FTHSNI) saat audiensi di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
Solihin kecewa karena nasib para guru honorer di daerahnya dan di seluruh Indonesia tidak mendapat perhatian. Meskipun telah mengabdi, mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. "Keringat mereka telah diperas puluhan tahun. Tapi nasib mereka hanya mendapat honor yang tidak mencukupi," ujarnya.
Solihin merasa malu karena sebagai anggota DPRD tidak dapat membantu para guru honorer di daerahnya yang saat ini ikut berunjuk rasa. Sebab untuk mengubah nasib mereka, hanya pemerintah pusat yang bisa merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer non APBD dan APBN. "Kita tiap hari mendengar tangisan mereka," katanya.
Solihin prihatin dengan honor mereka yang hanya Rp 150 ribu setiap bulannya. "Dengan uang segitu, bagaimana nasib anak-anak mereka," ujarnya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Ketua DPRD Blora Jawa Tengah HM Warsit. Warsit meminta agar pemerintah agar segera mengangkat para guru honorer.
(mar/nrl) Read More..
Prihatin Nasib Guru Honorer, Anggota DPRD Siap Galang Massa
Rafiqa Qurrata A - detikNews
Jakarta - Nasib yang dialami para guru honorer membuat prihatin anggota DPRD Blora Jawa Tengah. Dia mengancam akan mengerahkan anggota DPRD se-Indonesia untuk menyerbu DPR.
"Kalau ini tidak ada keputusan yang jelas. Kami akan gerakan seluruh anggota DPRD se-Indonesia untuk mengeruduk DPR," kata Ketua Komisi D DPRD Blora Jawa Tengah M Solihin saat mendampingi 30 pengurus Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri se-Indonesia (FTHSNI) saat audiensi di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2008).
Solihin kecewa karena nasib para guru honorer di daerahnya dan di seluruh Indonesia tidak mendapat perhatian. Meskipun telah mengabdi, mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. "Keringat mereka telah diperas puluhan tahun. Tapi nasib mereka hanya mendapat honor yang tidak mencukupi," ujarnya.
Solihin merasa malu karena sebagai anggota DPRD tidak dapat membantu para guru honorer di daerahnya yang saat ini ikut berunjuk rasa. Sebab untuk mengubah nasib mereka, hanya pemerintah pusat yang bisa merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer non APBD dan APBN. "Kita tiap hari mendengar tangisan mereka," katanya.
Solihin prihatin dengan honor mereka yang hanya Rp 150 ribu setiap bulannya. "Dengan uang segitu, bagaimana nasib anak-anak mereka," ujarnya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan Ketua DPRD Blora Jawa Tengah HM Warsit. Warsit meminta agar pemerintah agar segera mengangkat para guru honorer.
(mar/nrl) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta,
media tracking
detik surabaya, 11 September 2008
Teacher Solidarity for the improvement of education
Pimpinan Ponpes Gontor Curhat Nasib Guru Madrasah ke SBY
Waskito Andiyono - detikSurabaya
SBY di PT INKA/File Waskito A
Foto Terkait
gb
Safari Ramadan SBY di Jatim
Ponorogo - Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Abdullah Syukri Zarkasyi menyampaikan curahan hatinya (curhat) ke Presiden SBY. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru di lembaga pendidikan swasta.
�
"Masih banyak para guru madrasah yang belum dibayar dibayar, kasihan para guru kita ini, guru bantu dapat insentif," jelasnya Abdullah.
Hal ini disampaikannya dalam buka bersama Presiden SBY bersama 15 ribu santri Gontor dan warga Ponorogo, Rabu (10/9/2008).
Abdullah menilai, selama ini pemerintah tidak seimbang dalam memberikan bantuan bagi lembaga pendidikan yang berciri agama.
Diketahui, sejak berdiri 81 tahun lalu, Pondok Modern Darussalam Gontor telah membuka 14 cabang di seluruh tanah air, salah satunya berada di daerah konflik Poso.
Pesantren yang berpusat di Desa Marak kecamatan ini, memiliki sekitar 18 ribu santri sebagian berasal dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Australia dan Brunai Darussalam.
�
Sementara itu Presiden SBY, menanggapi pernyataan Abdullah, menyampaikan bahwa tahun depan (2009) akan mengalokasikan biaya pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Dan selama kurun waktu 3 tahun terakhir, pemerintah telah mengucurkan bantuan operasional siswa, serta bantuan buku.
�
Presiden SBY menambahkan di samping itu, untuk persoalan kemiskinan, pemerintah telah meluncurkan bantuan modal melalui Kridit Usaha Rakyat (KUR), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Jaminan kesehatan masyarakat.
"Insya Allah ditargetkan tahun 2015 angka kemiskinan kita bisa diturunkan," janji SBY(gah/fat) Read More..
Pimpinan Ponpes Gontor Curhat Nasib Guru Madrasah ke SBY
Waskito Andiyono - detikSurabaya
SBY di PT INKA/File Waskito A
Foto Terkait
gb
Safari Ramadan SBY di Jatim
Ponorogo - Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Abdullah Syukri Zarkasyi menyampaikan curahan hatinya (curhat) ke Presiden SBY. Dia meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru di lembaga pendidikan swasta.
�
"Masih banyak para guru madrasah yang belum dibayar dibayar, kasihan para guru kita ini, guru bantu dapat insentif," jelasnya Abdullah.
Hal ini disampaikannya dalam buka bersama Presiden SBY bersama 15 ribu santri Gontor dan warga Ponorogo, Rabu (10/9/2008).
Abdullah menilai, selama ini pemerintah tidak seimbang dalam memberikan bantuan bagi lembaga pendidikan yang berciri agama.
Diketahui, sejak berdiri 81 tahun lalu, Pondok Modern Darussalam Gontor telah membuka 14 cabang di seluruh tanah air, salah satunya berada di daerah konflik Poso.
Pesantren yang berpusat di Desa Marak kecamatan ini, memiliki sekitar 18 ribu santri sebagian berasal dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Australia dan Brunai Darussalam.
�
Sementara itu Presiden SBY, menanggapi pernyataan Abdullah, menyampaikan bahwa tahun depan (2009) akan mengalokasikan biaya pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Dan selama kurun waktu 3 tahun terakhir, pemerintah telah mengucurkan bantuan operasional siswa, serta bantuan buku.
�
Presiden SBY menambahkan di samping itu, untuk persoalan kemiskinan, pemerintah telah meluncurkan bantuan modal melalui Kridit Usaha Rakyat (KUR), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Jaminan kesehatan masyarakat.
"Insya Allah ditargetkan tahun 2015 angka kemiskinan kita bisa diturunkan," janji SBY(gah/fat) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Berita Sore 4 Oktober 2008
Teacher Solidarity for the improvement of education
Kesejahteraan Minim, Guru Di Pedalaman Kalteng Kabur
4 Oktober 2008 | 11:51 WIB
Palangka Raya ( Berita ) : Sebagian guru yang mengajar di pedalaman Kalimantan Tengah memilih kabur dari tempat penugasannya karena kesejahteraan mereka tidak kunjung mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Kebanyakan guru tidak tahan bekerja dalam waktu lama di pedalaman karena tingkat kesejahteraannya minim, sehingga memilih meninggalkan tugas,” kata anggota DPRD Kalteng, Johan L Bangkan, di Palangka Raya, Sabtu [04/10] .
Menurut dia, guru di pedalaman yang umumnya datang dari luar daerah, sering mengeluhkan ketiadaan perumahan dinas, sementara kesejahteraan mereka masih kurang baik.
Selain itu, pembayaran gaji dan tunjangan guru dilakukan di kota dan tidak langsung diserahkan ke pedalaman.
Ia mengatakan, kasus tenaga pendidik yang kabur banyak ditemukan di Kecamatan Kapuas Hulu. Guru yang kini tersisa 108 orang, sementara jumlah ruangan kelas di kecamatan itu sebanyak 155 unit.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar rekrutmen tenaga pendidik diprioritaskan pada calon guru dari daerah setempat sepanjang memenuhi persyaratan.
“Pembayaran gaji dan tunjangan sebaiknya diperlancar dengan membagikannya di daerah setempat, sehingga guru tidak perlu datang ke kota untuk mengambilnya,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sebelumnya berencana menaikkan nilai insentif bagi guru setempat, terutama yang bertugas di pedalaman jika Pemdaprov Kalteng meningkatkan anggaran pendidikan pada 2009.
“Insentif yang ada saat ini masih rendah, sehingga akan kami naikkan bila anggaran pendidikan meningkat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Hardy Rampay.
Dinas Pendidikan Kalteng selama ini memberikan insentif bagi guru di daerah terpencil sebesar Rp900 ribu per tahun dan daerah sangat terpencil sebesar Rp1.250.000 per tahun.
Meski tidak menyebutkan besaran kenaikan insentif secara pasti, Hardy mengatakan, jumlahnya diharapkan meningkat tajam untuk menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup di pedalaman yang relatif mahal. ( ant ) Read More..
Kesejahteraan Minim, Guru Di Pedalaman Kalteng Kabur
4 Oktober 2008 | 11:51 WIB
Palangka Raya ( Berita ) : Sebagian guru yang mengajar di pedalaman Kalimantan Tengah memilih kabur dari tempat penugasannya karena kesejahteraan mereka tidak kunjung mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Kebanyakan guru tidak tahan bekerja dalam waktu lama di pedalaman karena tingkat kesejahteraannya minim, sehingga memilih meninggalkan tugas,” kata anggota DPRD Kalteng, Johan L Bangkan, di Palangka Raya, Sabtu [04/10] .
Menurut dia, guru di pedalaman yang umumnya datang dari luar daerah, sering mengeluhkan ketiadaan perumahan dinas, sementara kesejahteraan mereka masih kurang baik.
Selain itu, pembayaran gaji dan tunjangan guru dilakukan di kota dan tidak langsung diserahkan ke pedalaman.
Ia mengatakan, kasus tenaga pendidik yang kabur banyak ditemukan di Kecamatan Kapuas Hulu. Guru yang kini tersisa 108 orang, sementara jumlah ruangan kelas di kecamatan itu sebanyak 155 unit.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar rekrutmen tenaga pendidik diprioritaskan pada calon guru dari daerah setempat sepanjang memenuhi persyaratan.
“Pembayaran gaji dan tunjangan sebaiknya diperlancar dengan membagikannya di daerah setempat, sehingga guru tidak perlu datang ke kota untuk mengambilnya,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng sebelumnya berencana menaikkan nilai insentif bagi guru setempat, terutama yang bertugas di pedalaman jika Pemdaprov Kalteng meningkatkan anggaran pendidikan pada 2009.
“Insentif yang ada saat ini masih rendah, sehingga akan kami naikkan bila anggaran pendidikan meningkat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Hardy Rampay.
Dinas Pendidikan Kalteng selama ini memberikan insentif bagi guru di daerah terpencil sebesar Rp900 ribu per tahun dan daerah sangat terpencil sebesar Rp1.250.000 per tahun.
Meski tidak menyebutkan besaran kenaikan insentif secara pasti, Hardy mengatakan, jumlahnya diharapkan meningkat tajam untuk menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup di pedalaman yang relatif mahal. ( ant ) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta
Kompas cetak 5 okt 2008
Teacher Solidarity for the improvement of education
Mutu Guru Sudah Mutlak
Pemerintah Harus Bantu Memperluas Wawasan Guru
Senin, 6 Oktober 2008 | 01:03 WIB
Jakarta, Kompas - Persoalan peningkatan mutu guru tidak dapat ditawar-tawar lagi, sudah mutlak harus dilakukan. Tanpa peningkatan mutu guru, upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kucuran anggaran besar-besaran sia-sia belaka.
Peringatan Hari Guru Sedunia yang jatuh setiap 5 Oktober menjadi bahan introspeksi untuk peningkatan mutu dan profesionalisme.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo dalam rangka peringatan Hari Guru Internasional, Minggu (5/10). Perbaikan kualitas dan mutu guru merupakan tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional, pemerintah daerah, sekolah, dan guru sendiri.
Tumbuhkan kesadaran
Sulistyo mengatakan, penting menumbuhkan kesadaran internal guru sendiri tentang perbaikan dan perubahan kinerja. Guru perlu mengetahui persis kewajiban dan penguasaan kompetensi secara maksimal.
Kenyataannya, sebagai ilustrasi, dalam disertasinya, Sulistyo meneliti kemampuan metakognisi guru dalam mempersiapkan pembelajaran, yakni bagaimana guru merancang, memikirkan, dan mengelola bahan ajar.
”Kemampuan guru mempersiapkan pembelajaran di kelas masih lemah. Guru minim gambaran apa yang harus dilakukan di kelas,” ujar Sulistyo yang menyebar kuesioner, observasi dalam kelas, wawancara mendalam, serta tes psikologi untuk penelitian tersebut.
Persiapan hanya dilakukan formal dengan buku persiapan pengajaran yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran, biasanya dicetak dinas pendidikan setempat, tetapi secara substantif belum dihayati para guru.
Tidak tepat sasaran
Sulistyo juga melihat, pembinaan profesionalisme di tingkat kabupaten atau kota sering tidak menyentuh kebutuhan. Guru masih dilihat dari kaca mata birokrasi, bukan akademisi.
”Guru perlu mendapat informasi tentang ilmu dan teknologi pendidikan. Namun, itu tidak dipenuhi sehingga semakin lama bekerja, guru semakin ketinggalan informasi. Ini persoalan klasik di Indonesia,” ujarnya.
”Kadang hanya perwakilan para guru yang dikirim ke pelatihan. Ada guru yang tidak mengalami peningkatan. Di sisi lain, ada guru beruntung mendapat pelatihan berkali-kali,” ujarnya.
Sulistyo melihat, Departemen Pendidikan Nasional seharusnya mengevaluasi kembali program- program peningkatan kualitas guru karena kondisinya selama ini tidak banyak berubah. Perlu dilihat apakah program-program itu tepat sasaran.
Supriyono dari Serikat Guru Jakarta, juga pendiri Forum Guru Honorer Indonesia, mengungkapkan, dalam rangka Hari Guru Sedunia, para guru honorer berharap pemerintah mulai sadar dan meniadakan diskriminasi antara guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. ”Guru di mana pun punya kontribusi dan tanggung jawab sama, mendidik anak bangsa,” katanya.
Dia meminta pemerintah secara bertahap memberikan upah minimum regional atau provinsi serta memberikan jaminan sosial tenaga kerja. Masih banyak yayasan menggaji tak sepadan dengan jerih payah guru. Terutama yayasan non-profit. ”Mereka memberi honor sangat minim sesuai kemampuan masyarakat sekitarnya. Rata-rata Rp 250.000-Rp 500.000/bulan,” ujarnya. (INE) Read More..
Mutu Guru Sudah Mutlak
Pemerintah Harus Bantu Memperluas Wawasan Guru
Senin, 6 Oktober 2008 | 01:03 WIB
Jakarta, Kompas - Persoalan peningkatan mutu guru tidak dapat ditawar-tawar lagi, sudah mutlak harus dilakukan. Tanpa peningkatan mutu guru, upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kucuran anggaran besar-besaran sia-sia belaka.
Peringatan Hari Guru Sedunia yang jatuh setiap 5 Oktober menjadi bahan introspeksi untuk peningkatan mutu dan profesionalisme.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo dalam rangka peringatan Hari Guru Internasional, Minggu (5/10). Perbaikan kualitas dan mutu guru merupakan tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional, pemerintah daerah, sekolah, dan guru sendiri.
Tumbuhkan kesadaran
Sulistyo mengatakan, penting menumbuhkan kesadaran internal guru sendiri tentang perbaikan dan perubahan kinerja. Guru perlu mengetahui persis kewajiban dan penguasaan kompetensi secara maksimal.
Kenyataannya, sebagai ilustrasi, dalam disertasinya, Sulistyo meneliti kemampuan metakognisi guru dalam mempersiapkan pembelajaran, yakni bagaimana guru merancang, memikirkan, dan mengelola bahan ajar.
”Kemampuan guru mempersiapkan pembelajaran di kelas masih lemah. Guru minim gambaran apa yang harus dilakukan di kelas,” ujar Sulistyo yang menyebar kuesioner, observasi dalam kelas, wawancara mendalam, serta tes psikologi untuk penelitian tersebut.
Persiapan hanya dilakukan formal dengan buku persiapan pengajaran yang disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran, biasanya dicetak dinas pendidikan setempat, tetapi secara substantif belum dihayati para guru.
Tidak tepat sasaran
Sulistyo juga melihat, pembinaan profesionalisme di tingkat kabupaten atau kota sering tidak menyentuh kebutuhan. Guru masih dilihat dari kaca mata birokrasi, bukan akademisi.
”Guru perlu mendapat informasi tentang ilmu dan teknologi pendidikan. Namun, itu tidak dipenuhi sehingga semakin lama bekerja, guru semakin ketinggalan informasi. Ini persoalan klasik di Indonesia,” ujarnya.
”Kadang hanya perwakilan para guru yang dikirim ke pelatihan. Ada guru yang tidak mengalami peningkatan. Di sisi lain, ada guru beruntung mendapat pelatihan berkali-kali,” ujarnya.
Sulistyo melihat, Departemen Pendidikan Nasional seharusnya mengevaluasi kembali program- program peningkatan kualitas guru karena kondisinya selama ini tidak banyak berubah. Perlu dilihat apakah program-program itu tepat sasaran.
Supriyono dari Serikat Guru Jakarta, juga pendiri Forum Guru Honorer Indonesia, mengungkapkan, dalam rangka Hari Guru Sedunia, para guru honorer berharap pemerintah mulai sadar dan meniadakan diskriminasi antara guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. ”Guru di mana pun punya kontribusi dan tanggung jawab sama, mendidik anak bangsa,” katanya.
Dia meminta pemerintah secara bertahap memberikan upah minimum regional atau provinsi serta memberikan jaminan sosial tenaga kerja. Masih banyak yayasan menggaji tak sepadan dengan jerih payah guru. Terutama yayasan non-profit. ”Mereka memberi honor sangat minim sesuai kemampuan masyarakat sekitarnya. Rata-rata Rp 250.000-Rp 500.000/bulan,” ujarnya. (INE) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta,
media tracking
Kompas cetak 3 okt 2008
Guru Kesulitan Memenuhi Kuota 24 Jam Mengajar
Kesulitan Peroleh Insentif Kesejahteraan Guru
Jumat, 3 Oktober 2008 | 02:16 WIB
Jakarta, Kompas - Ketentuan mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam satu minggu sulit dipenuhi guru. Akibatnya, para guru, terutama di sekolah swasta dan guru yang mengajar bidang studi tertentu dengan jam mengajar yang lebih sedikit, tidak bisa memenuhi syarat untuk lulus uji sertifikasi guru.
Tidak terpenuhinya ketentuan 24 jam mengajar per minggu jadi salah satu penyebab puluhan ribu guru yang sudah dinyatakan lolos uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tentang guru penerima tunjangan profesi pendidik.
Surat keterangan mengajar minimal 24 jam per minggu ini harus ditandatangani kepala sekolah.
Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/10), mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar per minggu ini menjadi ganjalan banyak guru swasta untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. ”Kesulitan untuk memenuhi syarat ini terutama guru yang mengajar di sekolah swasta kecil. Jika disuruh mengajar di sekolah lain, juga tidak mudah karena harus bersaing dengan guru PNS yang juga mencari tambahan penghasilan maupun untuk memenuhi jam mengajar yang kurang,” kata Maruli.
Maruli memperkirakan guru swasta yang sanggup memenuhi ketentuan tersebut berkisar kurang dari 50 persen dari total guru swasta di Indonesia yang mencapai 1,2 juta orang.
”Guru-guru di sekolah swasta yang kecil itu umumnya mengajar 12-18 jam per minggu. Ini karena jumlah kelas juga sedikit. Bahkan banyak juga yang berkurang siswanya sehingga jumlah kelas menciut,” ujar Maruli.
Maruli mencontohkan salah satu guru yang kesulitan memenuhi ketentuan itu adalah guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Di sekolah swasta yang hanya punya enam ruang kelas, guru itu hanya bisa mengajar 12 jam per minggu.
Para guru yang tak bisa memenuhi jam mengajar karena keterbatasan kelas ini seringkali terganjal hak-haknya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
Tunjangan fungsional bagi guru swasta serta tunjangan profesi untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mensyaratkan 24 jam mengajar/minggu. Akibatnya, peluang guru swasta untuk bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah sangat kecil.
Edi Susanto, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Kota Padang, mengatakan, guru-guru swasta terpaksa mengajar dua bidang studi atau mengajar di sekolah lain untuk bisa memenuhi ketentuan mengajar 24 jam per minggu.
Upaya ini ditempuh guru swasta agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 100.000 per bulan.
”Persoalan ini tidak mudah diatasi guru. Sekolah swasta di daerah itu jumlah lokalnya bisa 4-6 kelas saja. Untuk menambah jam mengajar di sekolah lain tidak gampang,” kata Edi.
Edi yang mengajar pelajaran Ekonomi di sebuah SMA swasta di Kota Padang ini mengajar 32 jam per minggu. Ini karena dia memegang pelajaran lain, yakni Wirausaha.
Sesuai undang-undang
Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik PMPTK Departemen Pendidikan Nasional mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar itu sesuai Pasal 35 Ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Menurut Dasuki, guru yang belum bisa memenuhi ketentuan itu bisa mengajar di beberapa sekolah lain atau sebagai tutor di pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Asal, guru tersebut punya mengajar di sekolahnya sesuai surat tugas minimal enam jam.
Secara terpisah, Direktur Jenderal PMPTK Baedhowi mengatakan, persoalan guru yang kekurangan jam mengajar ini sebenarnya bisa diatasi pemda. Pasalnya, di daerah-daerah itu terjadi distribusi guru yang tak seimbang.
”Guru-guru itu banyak tertumpuk di kota-kota besar. Akibatnya, mereka jadi kekurangan jam mengajar. Pemerintah daerah bisa saja mengatur distribusi guru sehingga tidak ada daerah yang berlebihan guru, sementara daerah lain kekurangan guru,” kata Baedhowi. (ELN) Read More..
Kesulitan Peroleh Insentif Kesejahteraan Guru
Jumat, 3 Oktober 2008 | 02:16 WIB
Jakarta, Kompas - Ketentuan mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam satu minggu sulit dipenuhi guru. Akibatnya, para guru, terutama di sekolah swasta dan guru yang mengajar bidang studi tertentu dengan jam mengajar yang lebih sedikit, tidak bisa memenuhi syarat untuk lulus uji sertifikasi guru.
Tidak terpenuhinya ketentuan 24 jam mengajar per minggu jadi salah satu penyebab puluhan ribu guru yang sudah dinyatakan lolos uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tentang guru penerima tunjangan profesi pendidik.
Surat keterangan mengajar minimal 24 jam per minggu ini harus ditandatangani kepala sekolah.
Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/10), mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar per minggu ini menjadi ganjalan banyak guru swasta untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. ”Kesulitan untuk memenuhi syarat ini terutama guru yang mengajar di sekolah swasta kecil. Jika disuruh mengajar di sekolah lain, juga tidak mudah karena harus bersaing dengan guru PNS yang juga mencari tambahan penghasilan maupun untuk memenuhi jam mengajar yang kurang,” kata Maruli.
Maruli memperkirakan guru swasta yang sanggup memenuhi ketentuan tersebut berkisar kurang dari 50 persen dari total guru swasta di Indonesia yang mencapai 1,2 juta orang.
”Guru-guru di sekolah swasta yang kecil itu umumnya mengajar 12-18 jam per minggu. Ini karena jumlah kelas juga sedikit. Bahkan banyak juga yang berkurang siswanya sehingga jumlah kelas menciut,” ujar Maruli.
Maruli mencontohkan salah satu guru yang kesulitan memenuhi ketentuan itu adalah guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Di sekolah swasta yang hanya punya enam ruang kelas, guru itu hanya bisa mengajar 12 jam per minggu.
Para guru yang tak bisa memenuhi jam mengajar karena keterbatasan kelas ini seringkali terganjal hak-haknya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
Tunjangan fungsional bagi guru swasta serta tunjangan profesi untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mensyaratkan 24 jam mengajar/minggu. Akibatnya, peluang guru swasta untuk bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah sangat kecil.
Edi Susanto, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Kota Padang, mengatakan, guru-guru swasta terpaksa mengajar dua bidang studi atau mengajar di sekolah lain untuk bisa memenuhi ketentuan mengajar 24 jam per minggu.
Upaya ini ditempuh guru swasta agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 100.000 per bulan.
”Persoalan ini tidak mudah diatasi guru. Sekolah swasta di daerah itu jumlah lokalnya bisa 4-6 kelas saja. Untuk menambah jam mengajar di sekolah lain tidak gampang,” kata Edi.
Edi yang mengajar pelajaran Ekonomi di sebuah SMA swasta di Kota Padang ini mengajar 32 jam per minggu. Ini karena dia memegang pelajaran lain, yakni Wirausaha.
Sesuai undang-undang
Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik PMPTK Departemen Pendidikan Nasional mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar itu sesuai Pasal 35 Ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Menurut Dasuki, guru yang belum bisa memenuhi ketentuan itu bisa mengajar di beberapa sekolah lain atau sebagai tutor di pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Asal, guru tersebut punya mengajar di sekolahnya sesuai surat tugas minimal enam jam.
Secara terpisah, Direktur Jenderal PMPTK Baedhowi mengatakan, persoalan guru yang kekurangan jam mengajar ini sebenarnya bisa diatasi pemda. Pasalnya, di daerah-daerah itu terjadi distribusi guru yang tak seimbang.
”Guru-guru itu banyak tertumpuk di kota-kota besar. Akibatnya, mereka jadi kekurangan jam mengajar. Pemerintah daerah bisa saja mengatur distribusi guru sehingga tidak ada daerah yang berlebihan guru, sementara daerah lain kekurangan guru,” kata Baedhowi. (ELN) Read More..
Label: foto, video
Advokasi hak-hak pekerja profesi guru swasta,
media tracking
Subscribe to:
Posts (Atom)