Teacher Solidarity for the improvement of education
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
[Agama dan Pendidikan]
Guru PTT dan Honorer Tuntut Gaji dan Tunjangan
Jakarta, Pelita
Guru PTT (pegawai tidak tetap), honorer dan guru swasta mengadu ke komisi E DPRD DKI Jakarta karena gaji ke-13 untuk 3.818 guru PTT belum dibayar. Demikian pula tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan bagi guru PTT maupun guru honorer murni sejak Januari 2008 belum dibayarkan.
Sedihnya lagi tunjangan fungsional yang sebelumnya pernah diterima guru swasta, sudah setahun terakhir ini malah dihapus kata seorang guru yang mengadu ke DPRD didampingi Ketua SGJ (Serikat Guru Jakarta), Supriyono, kemarin. Bahkan uang tunjangan fungsional yang semua Rp 200.000, kini malah nilainya dipangkas jadi Rp 150.000 per bulan.
Gaji guru PTT katanya Rp 1.350.000 per bulan dengan rincian gaji pokok Rp 700.000, tunjangan tetap Rp 400.000, uang makan Rp 5.000 sehari, transport Rp 5.000 sehari dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) Rp 750.000.
Anehnya, gaji PTT ini setiap bulannya tidak pernah ada kepastian tanggal gajian, ujarnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husin mengatakan, guru honorer perlu mendapat perlindungan hukum dalam bentuk SK gubernur. Jadi kepala sekolah tak seenaknya main pecat guru honorer tanpa kesalahan, ujarnya.
Selain itu, uang tunjangan fungsional dan gaji ke-13 harus segera dibayarkan. Jangan ditunda-tunda, itu hak mereka dan anggarannya sudah ada.
Devita, guru PTT mengatakan, persoalan lain menyangkut status pengangkatan jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Masih banyak guru PTT yang tidak tercantum namanya dalam data base BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Jumlahnya sekitar 144 guru PTT. Paling kasihan guru yang usianya Oktober 2008 genap 46 tahun, akan hilang kesempatan jadi CPNS. Tolong pak ini diperjuangkan, kata Devita.
Tidak hanya guru PTT lain juga mempertanyakan pengangkatan formasi CPNS guru PTT formasi tahun 2006, provinsi lain sudah turun SK CPNS tapi untuk DKI sampai sekarang belum ada.
Sedangkan nasib guru honorer murni, menurut Syamsuddin (guru SMAN) sangat minim pendapatannya. Hanya mendapat tunjangan fungsional Rp 200.000 per bulan tapi itu pun belum dibayarkan, ujarnya.
Guru honorer ini, tambah guru honorer lainnya, kerjanya sama seperti guru PNS lainnya tapi nasibnya tak menentu. Setiap saat guru honorer di sekolah negeri bisa dipecat oleh kepala sekolah tanpa pesangon. Perlu ada perlindungan hukum berupa SK gubernur, ujarnya.
Meski masa kerjanya sudah belasan tahun, kata seorang guru honorer, selain tunjangan, pendapatan guru honorer SD/SMPN hanya dari BOS (biaya operasional sekolah) yang juga belum cair. Beda dengan guru honorer di SMAN ada gaji dari komite sekolah yang besarnya tergantung sekolah dibayar per jam mengajar.
Sementara itu Husein Alaydrus, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap agar honor guru PTT tersebut segera dipenuhi. Apalagi tahun ini pemerintah memberikan anggaran untuk pendidikan benar-benar 20 persen dari APBN. (kim)
Monday, October 6, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment