Teacher Solidarity for the improvement of education
Sebenarnya, Undang-undang Guru dan Dosen sudah menyatakan bahwa setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib memberi guru gaji di atas upah minimum. Akan tetapi, sekitar 75-80 persen yayasan/sekolah swasta belum mampu melakukan hal tersebut. "Karena sekolah tak mampu memenuhi gaji guru sesuai UMP, maka seringnya mereka membebankan biaya tersebut ke masyarakat, dalam hal ini adalah orangtua murid," ujar Suparman.
Maka dari itu, tegasnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus turun tangan. Bagaimanapun, yayasan telah membantu negara dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan. Jadi, harusnya pemerintah turut memberikan intervensi positif pada sekolah swasta. Selengkapnya...Ketua Umum, Prakarsa Rakyat dari Suara Pembaruan, 7/10/08
Saturday, October 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment