Sudah selayaknya, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena fakta di lapangan, masih ada guru yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Ironis bukan?
Selengkapnya ....Kaji Ulang sertifikasi guru
Thursday, October 16, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment