Sunday, October 12, 2008

http://www.suarakarya-online.com

Teacher Solidarity for the improvement of education

KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Sejahtera, Mandiri, Adil, Religius, dan Terdepan (SMART)
5 Alasan Pendidikan Gratis



Rabu, 21 Mei 2008
Alasan lain yang membuat kebijakan pendidikan gratis di Muba juga dilandasi payung hukum dan kerangka umum pendidikan nasional. Alasan tersebut: 1. Amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa 2. UUD 1945 Pasal 31 ayat 1: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" 3. UUD 1945 Pasal 31 ayat 2: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 4. UUD 1945 Pasal 31 ayat 4: "Negara memprioritaskan anggaran pendidi kan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebu tuhan penyelenggaraan pendidikan nasional 5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - Pasal 5 Ayat 1: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu" - Pasal 6 ayat 1: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" - Pasal 11 ayat 1: "Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi. Dan menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun - Pasal 49 ayat 1: "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimumal 20 % dari APBN atau PABD" ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN MUBA NO TAHUN JUMLAH APBD ANGGARAN KET (%) ANGGARAN SEKTOR PENDIDIKAN 1. 2002 Rp 655.329.246.350,00 Rp 131.148.246.566,00 20,01% 2. 2003 Rp 638.890.900.350,00 Rp 139.319.339.750,00 21,81% 3. 2004 Rp 615.206.862.173,00 Rp 152.920.037.678,00 24,36% 4. 2005 Rp 639.658.720.311,00 Rp 156.852.586.696,00 24,52% 5. 2006 Rp 1.257.885.138.000,00 Rp 327.259.336.000,00 26,02%

No comments: