DPRD segera Panggil PLT Wali Kota Bandung
/
Senin, 4 Agustus 2008 | 19:50 WIB
BANDUNG, SENIN - Komisi D DPRD Kota Bandung segera memanggil Pelaksana Tugas Wali Kota melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Bandung terkait sanksi terhadap aktivis guru Iwan Hermawan. Sanksi ini diduga menyalahi norma kepegawaian.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Arif Ramdhani, Senin (4/8) pemanggilan ini dijadwalkan akan dilakukan Kamis (7/8) atau Jumat (8/8). "Besok kami menyampaikan surat ke ketua komisi (D). Mudah-mudahan , hari Rabu sudah bisa dijadwalkan. Secepatnya akan kami hadirkan karena waktunya sangatlah mepet ," tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan koalisi guru dan para aktivis pendidikan yang disampaikan Jumat (1/8) lalu. Sebelumnya, koalisi guru ini mengadukan adanya unsur kesewenang-wenangan dari pejabat terkait, dalam pemberian sanksi disiplin sedang terhadap Iwan Hermawan. Koalisi guru yang ikut diwakili Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Indepen den Indonesia juga mengadukan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Ombudsman Nasional.
Arif mengatakan, pemanggilan ini bertujuan mengungkap mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Sekretaris Jendral FGII ini oleh pihak Pemkot Bandung. Berdasarkan pengaduan, baik oleh yang bersangkutan sendiri ataupun koalisi guru, yang dipersoalkan bukan sanksinya. "Melainkan, ada dugaan proses pemeriksaan yang tidak fair, " ujarnya.
Ia merasa heran, mengapa dalam kasus ini Bawasda tidak melakukan pem eriksaan terhadap Iwan langsung. Serta, mengapa putusan itu baru diserahkan setelah dikeluarkan hampir setahun lalu.
Ketua Umum FGII Suparman berharap, DPRD secepatnya memanggil pihak-pihak terkait dalam penjatuhan sanksi itu. Agar, hasilnya bisa ikut menjadi acuan dalam proses banding administratif yang kini tengah diajukan. "Kita berkejaran dengan waktu. Jika dalam waktu 14 hari (sejak Senin, 28/7)) tidak ada hasil, maka otomatis putusan itu berlaku. Jika terjadi, jelas akan menghambat karir dan masa depan pak Iwan," tuturnya.
Read More..
Showing posts with label advokasi Pak Iwan. Show all posts
Showing posts with label advokasi Pak Iwan. Show all posts
Thursday, September 18, 2008
Saturday, August 9, 2008
Posting : Kompas, 8 Agustus 2008
Disiplin
Sanksi terhadap Guru Salahi Aturan
Sabtu, 9 Agustus 2008 | 01:37 WIB
Jakarta, Kompas - Sanksi yang dijatuhkan terhadap guru SMAN 9 Bandung sekaligus aktivis pendidikan, Iwan Hermawan, berupa penundaan pangkat satu tahun, menyalahi aturan.
”Karena itu, sanksi tersebut harus dicabut,” kata Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), seusai mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional, Kamis (7/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan dituduh menyebarkan berita tidak berdasar di media massa, yaitu kebocoran telah terjadi sejak hari pertama UN tingkat SMA/MA/SMK pada tahun pelajaran 2006/2007 sehingga menimbulkan keresahan di kalangan siswa. Padahal, Iwan sebetulnya berinisiatif memberikan peringatan kepada para siswa agar tidak memercayai kunci jawaban yang diduga palsu dan beredar melalui pesan singkat telepon seluler.
Sanksi kemudian dijatuhkan Wali Kota Bandung kepada Iwan. Surat keputusan yang ditandatangani tanggal 25 September 2007 tersebut baru diterima Iwan 28 Juli 2007.
Anggota Komisi Ombudsman Nasional, Teten Masduki, yang menerima Iwan, mengatakan, Komisi Ombudsman Nasional akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengklarifikasi ke Wali Kota Bandung. ”Kami akan memeriksa apakah terdapat pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum FGII Suparman, perlakuan pemerintah kepada guru yang kritis berdampak negatif. Guru-guru semakin ketakutan menyampaikan pendapat dan pemikiran kritis mereka. Dia berharap pemerintah mampu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap guru. (INE) Read More..
Sanksi terhadap Guru Salahi Aturan
Sabtu, 9 Agustus 2008 | 01:37 WIB
Jakarta, Kompas - Sanksi yang dijatuhkan terhadap guru SMAN 9 Bandung sekaligus aktivis pendidikan, Iwan Hermawan, berupa penundaan pangkat satu tahun, menyalahi aturan.
”Karena itu, sanksi tersebut harus dicabut,” kata Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), seusai mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional, Kamis (7/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan dituduh menyebarkan berita tidak berdasar di media massa, yaitu kebocoran telah terjadi sejak hari pertama UN tingkat SMA/MA/SMK pada tahun pelajaran 2006/2007 sehingga menimbulkan keresahan di kalangan siswa. Padahal, Iwan sebetulnya berinisiatif memberikan peringatan kepada para siswa agar tidak memercayai kunci jawaban yang diduga palsu dan beredar melalui pesan singkat telepon seluler.
Sanksi kemudian dijatuhkan Wali Kota Bandung kepada Iwan. Surat keputusan yang ditandatangani tanggal 25 September 2007 tersebut baru diterima Iwan 28 Juli 2007.
Anggota Komisi Ombudsman Nasional, Teten Masduki, yang menerima Iwan, mengatakan, Komisi Ombudsman Nasional akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengklarifikasi ke Wali Kota Bandung. ”Kami akan memeriksa apakah terdapat pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum FGII Suparman, perlakuan pemerintah kepada guru yang kritis berdampak negatif. Guru-guru semakin ketakutan menyampaikan pendapat dan pemikiran kritis mereka. Dia berharap pemerintah mampu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap guru. (INE) Read More..
Label: foto, video
advokasi Pak Iwan
Subscribe to:
Posts (Atom)

result

