Sunday, October 12, 2008

http://www.detiknews.com

Teacher Solidarity for the improvement of education

Senin, 11/08/2008 17:38 WIB
PP Pendanaan Pendidikan untuk Batasi Pungutan Sekolah
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Mendiknas Bambang Sudibyo menegaskan PP Pendanaan Pendidikan tidak membatalkan program pendidikan gratis. Aturan pendidikan gratis dinyatakan dalam UU Pendidikan Nasional yang posisi hukumnya lebih kuat.

"Nggak akan tabrakan. Karena pendidikan gratis itu diatur UU, jadi tak bisa dikalahkan oleh PP," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/8/2008).

Sedangkan PP Pendanaan Pendidikan lebih mengatur batasan pengutan yang boleh diterapkan pihak pengelola sekolah. Di sana diatur pos apa saja yang bisa dipungut oleh sekolah yang tujuan akhirnya adalah demi menjamin tidak bocornya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah.

"BOS itu kan program gratis di daerah. PP itu justru atur pungutan yang boleh dan besar pengutan," jelas mendiknas.(lh/ken)

No comments: