Friday, September 19, 2008

http://www.garutkab.go.id, 30 Juni 2008

Pemkab Butuh 18 Miliar Untuk Bayar Tunjangan Fungsional

Terlambatnya pembayaran tunjangan fungsional untuk guru yang senin (23/6) kemarin hanya dibayar 3 bulan, ternyata anggaran yang ada di Pemkab tidak cukup untuk membayar tunjangan Fungsinonal (Tunfung) yang membutuhkan anggaran Rp. 18 miliar.

Dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Garut Heri Suherman kemarin, untuk membayar tunjangan fungsioonal secara keseluruhan untuk guru-guru sebesar Rp. 18 miliar, tapi anggaran tersebut tidak tersedia,” tandasnya.

Pasalnya menurut Heri, legalitas tunjangan fungsional itu sendiri seperti Keputusan Presiden yang mengatur hal tersebut diterimanya bulan Pebruari 2008, dan Surat Edaran Departemen Keuangan diterima pihak Pemkab Garut pada bulan mei 2008, “jadi kita terlambat menganggarkan dalam APBD murni,” tandasnya.

Disebutkan Heri, dana yang ditransfer per 31 Desember oleh pemerintah pusat unuk pembayaran tunjangan fungsional itu sebesar Rp. 8,181 miliar. Anggaran untuk membayar tunjangan fungsional bulan Januari hingga bulan maret 2008 sebesar Rp. 3,661 miliar, “kebutuhan itu belum naik karena pada bulan april tunjangan sudah naik, dan jika naik kebutuhan anggaran untuk tunjangan fungsional itu mencapai Rp. 4,877 miliar, berarti kita minus anggaran untuk tunjangan fungsional mencapai Rp. 1,208 miliar, dan kta disuplai paska kenaikan itu sebesar Rp. 726 juta jadi kita masih minus kekurangan anggaran setelah kenaikan itu sebesar Rp. 481,5 juta,” sebutnya.

Ditambahkan Heri, adapun pembayaran tunjangan fungsional yang hanya 3 bulan tersebut, disebabkan pihak pemkab masih kekurangn anggaran, “saat kita hitung ada selisih sebesar Rp. 3,665 miliar dan itu kita hitung-hitung untuk pembayaran tunjangan fungsional itu sebesar Rp. 100 ribu perbulan, sedangkan untuk pembayaran tahun 2007 kita membutuhkan anggaran sebesar Rp. 14 miliar,” sebut Heri.

Kekurangan itu pun sudah diajukan kepada pihak pemerintah pusat, “kita sudah mengupayakan kekurangan itu ke pemerintah pusat, dan kita juga akan berupaya untuk mengajukan dalam perubahan anggaran,” tandasnya.

Namun hal tersebut, ditegaskan kembali oleh Ketua Forum Guru-Guru Garut Drs Dadang Djohar, pihaknya tidak akan menerima lagi tunjangan fungsional bila dibayarnya kembali hanya 3 bulan, “jika nanti terbukti hanya 3 bulan kami akan kumpulkan kembali uang itu dan akan dikembalikan lagi dan kami tidak akan menerima uang tersebut,” tegasnya.
sumber: MB, garutkab.go.id,
sejak dipublikasi 30/06/2008,

No comments: