Friday, September 19, 2008

http://www.dpr.go.id, 27 Agustus 2007

KOMISI VIII DPR PERTANYAKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS SEBESAR Rp. 224,304 MAL
Tanggal : 27 Aug 2007
Sumber : dpr.go.id

dpr.go.id,





Anggota komisi VIII DPR Mesir Suryadi dari Fraksi Golongan Karya mempertanyakan alokasi anggaran yang digunakan Departemen Agama (Depag) untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan fungsional guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Madrasah, Ibtidaiyah, dan Tsanawiyah sebesar Rp. 224,304 Milyar.

Hal itu disampaikan Mesir pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Sekretaris Jenderal Departemen Agama dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga Tahun 2008 yang dipimpin Wakil Ketua HM, Said Abdullah dengan didampingi Ahmad Farhan Hamid (F-PAN) dan Yoyoh Yusroh (F-PKS), di Gd. Nusantara II, Senin (27/9).

“Jangan sampai realokasi dana tunjangan fungsional guru non PNS tersebut mengganggu kinerja departemen agama yang telah di anggarkan,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII itu, Sekretaris Jenderal Depag Bahrul Hayad menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan antara Depag, Bappenas, Departemen Keuangan, dan Depdiknas bahwa besaran tunjangan fungsional guru non PNS tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 300.000,- per orang per bulan.

Menurut Bahrul, anggaran tunjangan fungsional guru non PNS yang telah tersedia dalam Pagu Sementara adalah sebanyak 350.000 guru dengan total anggaran sebesar Rp. 1,2 Trilyun.

Sedangkan untuk total kebutuhan anggaran tunjangan fungsional guru non PNS di lingkungan Depag adalah sebesar Rp. 1,8 Trilyun. Dengan demikian, ujar Bahrul, untuk menutup kekurangan tunjangan fungsional guru non PNS masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp. 546,5 Miliar.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pihaknya akan merelokasi anggaran sebesar Rp. 224,3 Miliar dari belanja barang tidak mengikat sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE 470/MK.02/2007 tanggal 12 Juli 2007.

Dengan adanya realokasi tersebut maka kekurangan anggaran tunjangan fungsional guru non PNS menjadi Rp. 322,2 miliar. “Kami mohon dapat dipenuhi melalui tambahan anggaran pada pagu definitive tahun 2008,” katanya.



Pagu Sementara Depag Rp. 16 Trilyun

Departemen Agama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2008 memperoleh anggaran Pagu Sementara sebesar Rp. 16 Trilyun. Pagu sementara tersebut sama dengan Pagu Indikatif yang akan digunakan untuk kegiatan prioritas 5 fungsi dan 21 program.

Menurut Bahrul, penyusunan rencana kerja dan anggran Depag tahun 2008 dilaksanakan dengan mengacu kepada beberapa hal, diantaranya Prioritas program dan kegiatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, dan Renstra Tahun 2005-2009.

Selain itu, Depag juga mengacu kepada penyediaan anggaran operasional, penyediaan dana pendamping dan pinjaman/hibah luar negeri (PHLN), dan penyediaan belanja pegawai. (da)

No comments: