Friday, September 19, 2008

dari http://www.acehrecoveryforum.org, 3 September 2008A

Waspada
Rabu, 3 September 2008
Dana migas guru diduga diendapkan

SIGLI - Ribuan guru di Pidie mengaku belum pernah menerima dana minyak dan gas (Migas) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Berat dugaan dana bantuan itu diendapkan oknum tertentu.


“Banyak laporan guru kepada kami mengaku belum pernah menerima dana migas yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada guru di daerah ini. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengendapkan dana bantuan itu,” kata Wakil Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Kab. Pidie, Abdul Hamid kepada Waspada, Selasa (2/9).

Menurut Abdul Hamid, mestinya sejak Juni 2008 ribuan guru di Pidie sudah menerima bantuan dana migas per guru Rp2 juta. Namun bantuan tersebut sampai memasuki September belum disalurkan pemerintah, diduga diendapkan.

"Saya menduga dana tersebut sengaja diendapkan oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Kalau memang tidak diendapkan kenapa sampai sekarang belum disalurkan yang semestinya sudah diterima guru sejak Juni," kata Abdul Hamid.

Ia meyebutkan, akibat molornya penyaluran dana migas kepada dewan guru di Pidie, Kobar GB mendesak Pemkab melalui dinas terkait lebih memperhatikan nasib guru di daerah itu, dengan secepatnya menyalurkan dana tersebut dan memecat oknum staf Dinas P dan K Pidie yang sengaja melakukan tindakan tidak terpuji, menahan hak guru. “Mestinya Pemkab lebih peduli terhadap guru, lebih lagi pada bulan ramadhan, guru sangat membutuhkan dana untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Kepala Tata Usaha (KTU) Dinas P dan K Pidie, Drs. Ibrahim, Selasa (2/8) kepada Waspada, mengelak tudingan Kobar GB yang menyebutkan pihaknya mengendapkan dana Migas untuk para guru.

"Ah, itu tidak betul. Bagaimana kami endapkan uang tersebut. Sedangkan uang itu saja kami tidak tahu. Sebab dana migas disalurkan langsung oleh Dinas Pendidikan provinsi ke rekening masing-masing guru, tidak melalui kami,” bantah Drs. Ibrahim.

Ia menyebutkan, penyaluran dana Migas kepada guru tidak lagi menjadi wewenang tingkat dua dalam hal ini dinas P dan K Pidie. Sebab dana tersebut disalurkan langsung pemerintah Aceh ke rekening guru. “Kalau ada yang menyebut dana migas kami tahan, itu fitnah. Kami tidak ada wewenang menyalurkan dana itu.”
(ags/b20)

No comments: