Friday, September 19, 2008

http://stembasurabaya.wordpress.com/2008/01/12

Tunjangan Profesi Ribuan Guru Tak Terbayar 2008 Januari 12, 2008
Posted by fajarwisnu in Sertifikasi Guru.
trackback

SURABAYA - Tunjangan profesi ribuan guru di Jatim yang lulus sertifikasi kouta 2006 dan 2007 diperkirakan belum akan terbayar pada 2008 ini. Ini menyusul kemungkinan berbedanya jumlah guru yang lulus sertifikasi dengan yang akan diberi tunjangan profesi. Data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Jatim menyebutkan, dana APBN yang dititipkan ke provinsi untuk membayar tunjangan profesi sebesar Rp 1,8 juta per bulan hanya diperuntukkan 15.700 guru saja. Padahal pada sertifikasi kuota 2006 dan 2007, guru yang lulus diperkirakan mencapai lebih 60 persen dari total 32.000 kuota se-Jatim.

Jika dihitung yang lulus adalah 60 persen dari total kuota 2006 dan 2007, berarti ada 19.200 guru yang harus dibayarkan tunjangan profesinya. Karena jatah tunjangan profesi yang akan dibayar hanya 15.700 orang saja, maka 3.500 guru dipastikan tidak akan menerima haknya, yaitu tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.

Sekretaris Umum PGRI Jatim Drs H Ichwan Sumadi MM mengaku sudah memprediksi adanya kemungkinan tersebut. Sejak awal pihaknya sudah sanksi kalau pemerintah sanggup membayar tunjangan profesi untuk guru yang lulus sertifikasi.
Kesangsian itu muncul terutama setelah mencermati UU 14/2005 tentang guru dan dosen pasal 83. Pasal ini menjelaskan, untuk melaksanakan sertifikasi guru, pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) selambat-lambatnya 18 bulan sejak UU 14/2005 ditetapkan 30 Desember 2005. Tapi hingga kini PP belum juga digedok. Padahal mestinya PP sudah harus ada sebelum 30 Juni 2007.

Karena tak bisa memenuhi amanat UU, pemerintah mesiasastinya dengan menerbitkan Permendiknas nomor 18/2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Permendiknas inilah yang menjadi payung hukum pelaksanaan sertifikasi guru kuota 2006 dan 2007. Padahal permen tidak sekuat PP. Hanya untuk internal Depdiknas dan tak bisa mengikat departemen lain, seperti keuangan. Karena yang namanya uang negara tak bisa dilepaskan dari departemen keuangan.
“Karena dasarnya hanya Permen dan bukan PP membuat tunjangan profesi yang sudah jadi hak guru yang lulus sertifikasi menjadi berlarut-larut dan tak jelas kapan dibayarkan. Sehingga kemungkinan kejadianya ya seperti sekarang ini, penerima tunjangan profesi dibatasi jumlahnya,” ujar Ichwan, Kamis (10/1).
Kasi Tenaga Pendidikan Menengah dan Umum Dinas P&K Jatim Achmadi mengatakan tunjangan profesi Rp 1,8 juta per bulan untuk 15.700 guru di Jatim yang lulus sertifikasi tersebut berasal dari dana dekonsentrasi APBN 2008 yang jumlahnya mencapai Rp 660 miliar. “Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan lima program peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru. Salah satunya, ya untuk membayar tunjangan profesi 15.700 guru yang lulus sertifikasi,” jelasnya.
Sisanya, kata Achmadi dialokasikan untuk empat program lain. Yakni tunjangan fungsional 72.568 guru swasta alias non PNS yang besarnya Rp 250.000 per orang, beasiswa bagi 38.810 guru untuk memenuhi kualifikasi S1 yang tiap semesternya Rp 1 juta per orang, tunjangan 1.325 guru di daerah tertinggal sebesar Rp 1,35 juta per bulan setiap orangnya, dan memberi penghargaan 5.682 guru pensiun yang besarnya Rp 1,5 juta per orang. (Surya)

No comments: