Friday, September 19, 2008

http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id

Pemkot Belum Putuskan Implementasi PP 48
Pemanggilan Sejumlah Kepala SMPN oleh Kejati Dipertanyakan

KEPALA Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji (kedua kiri) didampingi anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Kusmeni S. Hartadi (ketiga kiri) dan Ahmad Nugraha (kedua kanan), serta Wakapolwiltabes Bandung M. Iswandi Hari (ketiga kanan) saat menjawab pertanyaan dari Koalisi Guru Bersatu (KGB) Kota Bandung pada audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Jln. Aceh Kota Bandung, Selasa (9/9). KGB menuntut pemerintah segera memenuhi penghasilan kebutuhan minimum pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pasal 14 poin a.*USEP USMAN NASRULLOH

BANDUNG, (PR).-
Pemerintah Kota Bandung belum bisa memutuskan implementasi Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pembahasan implementasi PP tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan, pemerintah pusat, terutama Departemen Pendidikan Nasional. Hal itu terangkum dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan Kota Bandung, PGRI Kota Bandung, Koalisi Guru Bersatu (KGB), Inspektorat Kota Bandung, dan Polwiltabes Bandung.

Pertemuan difasilitasi Komisi D DPRD Kota Bandung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/9). Dalam pertemuan yang diikuti 70 guru dan kepala sekolah itu, ada dua pendapat yang mengkristal terkait waktu implementasi PP No. 48/2008.

Pendapat pertama menyebutkan, agar kepala sekolah tetap melaksanakan anggaran dan pendapatan belanja sekolah (APBS) yang sudah ditetapkan pada Juli 2008 hingga ada kepastian pemberlakuan PP No. 48/2008. "Untuk sementara, inspektorat mengacu pada APBS yang sudah ditetapkan sampai ada pemberlakuan PP secara formal. Alasannya, ada pasal peralihan di PP tersebut yang menyebutkan pemberlakuan paling lama satu tahun," ujar Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Fajar Kurniawan.

Pendapat kedua dikemukakan Kepala Disdik Kota Bandung, Oji Mahroji. Menurut dia, PP No. 48/2008 berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Juli 2008. Artinya, pendanaan pendidikan harus sudah mulai dijalankan sesuai amanat PP tersebut, yakni melarang pemungutan untuk insentif guru/kepala sekolah. "Namun realitas di lapangan belum memungkinkan pengimplementasian PP itu," kata Oji

PP tersebut menuai kontroversi karena berdasarkan interpretasi Disdik Kota Bandung, PP itu melarang penggunaan dana masyarakat untuk insentif guru. Selama ini, para guru menerima dana insentif dari masyarakat Rp 50.000,00 - Rp 300.000,00/bulan. "Kami tidak menolak PP 47 dan PP 48. Tapi tolong, pemerintah memberikan kesejahteraan pada guru," ujar Sekretaris PGRI Kota Bandung, Maman Sulaeman.

Untuk memperoleh kejelasan implementasi PP No. 48/2008, Oji bersama perwakilan Komisi D DPRD Kota Bandung akan melakukan pertemuan dengan DPR RI . "Kajian yang melibatkan sejumlah pakar pun akan dirancang," kata anggota Komisi D, Kusmeni S. Hartadi.

Pemanggilan

Ketua Komite SMPN 13 Bandung D. Gandana mempertanyakan perihal pemanggilan sejumlah kepala SMPN kluster pertama serta komite sekolah ke Kejaksaan Tinggi Jabar dalam beberapa hari ini. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bandung, dinyatakan perihal pemanggilan menyangkut pemeriksaan seputar dugaan penyimpangan proses penerimaan siswa baru.

"Namun selama enam jam pemeriksaan, tidak sedikit pun dibahas mengenai penyimpangan PSB, melainkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Selain itu, di akhir pemeriksaan kepala sekolah dimintai tanda tangannya untuk setuju tidak memungut dana sumbangan dari masyarakat," katanya. Gandana menambahkan, SMPN 13 Bandung memenuhi panggilan Kejati pada Senin (8/9).

Menanggapi hal tersebut, Oji mengatakan, Disdik hanya memiliki kapasitas memberikan edaran kepada sekolah-sekolah. Mengenai pemanggilan, termasuk jumlah sekolah untuk menjalani pemeriksaan, itu merupakan kewenangan Kejati. (A-156/CA-184)***
Penulis:
Back

No comments: