Friday, September 19, 2008

http://lomboknews.com/2008/09

0 tahun bakal memperoleh gaji minimal Rp 2 juta.
Kamis, 11 September 2008
Gaji Guru Capai Rp 6,9 Juta
Tunjangan Guru non-PNS Sarjana Minimal Rp 300 Ribu
JAKARTA – Tahun depan, tenaga pendidik benar-benar menjadi anak emas. Berkat lonjakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2009, kesejahteraan guru semakin meningkat. Misalnya untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun bakal memperoleh gaji minimal Rp 2 juta.

’’Itu untuk menunjukkan komitmen kami terhadap penggunaan anggaran yang besar tersebut,’’ ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo setelah rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, kemarin (10/9).

Dia menambahkan, untuk gaji guru PNS golongan IV/E besertifikat profesi bisa mencapai Rp 6,9 juta. Gaji tersebut, lanjutnya, belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan profesi untuk guru dengan sertifikat. Pemerintah, juga memberikan tunjangan fungsional untuk guru tetap non-PNS yang belum sarjana Rp 250 ribu per bulan, dan sarjana minimal Rp 300 ribu per bulan.

Pendapatan 30 ribu guru daerah terpencil juga akan ditingkatkan. Jika sebelumnya guru daerah terpencil yang besertifikat digaji Rp 2,29 juta pada 2008, tahun depan jumlahnya naik menjadi Rp 5,1 juta. Sementara guru daerah terpencil yang belum besertifikat yang sebelumnya mendapatkan Rp 2,29 juta, bakal ditambah menjadi Rp 3,6 juta tahun depan.

Bukan hanya guru, gaji dosen juga meningkat seiring naiknya anggaran pendidikan. Jika sebelumnya dosen pegawai negeri sipil golongan III/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun mendapat Rp 1,8 juta, tahun depan angkanya bertambah menjadi Rp 2,26 juta. Untuk guru besar yang berstatus PNS golongan IV/E besertifikat gajinya naik tajam dari Rp 5,1 juta menjadi Rp 13,5 juta.

’’Peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menempati porsi 27 persen dari anggaran pendidikan,’’ sebutnya.

Kenaikan anggaran pendidikan yang menjadi Rp 224,4 triliun pada RAPBN 2009 juga dimanfaatkan untuk percepatan penuntasan wajib belajar dari tingkat dasar hingga sekolah menengah. Menurut Mendiknas, anggaran pendidikan nanti akan terserap lebih dari 50 persen untuk program wajib belajar.

’’Kami gunakan anggaran untuk pendidikan menengah di Depdiknas maupun di Depag. Anggaran untuk pendidikan tinggi juga dinaikkan. Pendidikan nonformal juga kita naikkan, tapi tidak banyak,’’ tegasnya.

Kenaikan anggaran pendidikan, digunakan pula untuk peningkatan kesejahteraan peneliti dan perekayasa di luar Depdiknas. Depdiknas menyiapkan anggaran bagi peneliti non-PNS melalui skema yang diatur oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Fungsi-fungsi pendidikan kedinasan yang dilakukan departemen lain seperti IPDN di Depdagri dan STAN di Depkeu tidak boleh memakai anggaran pendidikan karena tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

’’Anggaran itu tidak digunakan untuk lembaga pendidikan yang tidak dinaungi UU Sisidiknas,’’ tegasnya.

Ke depan, segera dibuat peraturan pemerintah (PP) tentang pendidikan kedinasan untuk mengatur peralihan penyelenggaraan pendidikan agar tunduk sepenuhnya pada UU Sisdiknas. (zul/oki/jpnn)

Dikutip dari Harian Kaltim Post

No comments: