Friday, September 19, 2008

http://riau.depag.go.id

PEMOTONGAN ANGGARAN 15%, PERBEDAAN KESEJAHTERAAN GURU MENDAPAT PERHATIAN KHUSUS KOMISI VIII DPR-RI
24.02.2008 - 23:46 WIB Pemotongan Anggaran 15% dan perbedaan kesejahteraan guru agama pusat dan daerah yang ada selama ini mendapat perhatian khusus dari Komisi VIII DPR-RI. Permasalahan tersebut dituangkan dalam hasil Rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kakanwil Departemen Agama Provinsi se-Indonesia yang dilaksanakan pada kamis malam 21 Februari 2008 bertempat digedung DPR RI. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasrul Azwar MM membahas tentang : Realisasi Evaluasi Anggaran Tahun 2007; Implementasi DIPA Tahun 2008 dan Rencana Program; dan Anggaran Kanwil Departemen Agama Tahun 2009.

Sementara itu Kakanwil Departemen Agama Provinsi Riau Drs. H. Abdul Usman, M.Sc saat dikonformasi mengatakan, hearing yang dilaksanakan membahas tentang keluh kesah yang dirasakan Departemen Agama selama ini, seperti Kurangnya Sarana-prasarana kantor di daerah, penyetaraan pendidikan guru yang tidak berimbang, dan pemotongan anggaran sebesar 15 % yang dirasakan sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu kinerja Departemen Agama serta pengangkatan Guru tenaga honorer menjadi PNS. Gafar Usman yang merupakan salah seorang mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dua periode ini mengharapkan dengan adanya Rapat Dengar Pendapat ini dapat memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi selama ini.

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kakanwil Departemen Agama se Indonesia sebagai berikut :

1. Komisi VIII DPR RI memahami atas daya serap anggaran tahun 2007 pada Kanwil Departemen Agama se-Indonesia yang rata-rata mencapai 90,5%, adanya sisa anggaran lebih sekitar 9.5% pada tahun 2007 disebabkan oleh: (a) anggaran gaji pegawai yang tidak dapat dicairkan, (b) daya serap anggaran tidak optimal. Dan (c) adanya pemotongan biaya perjalanan sebesar 70% dari Departemen Keuangan RI.
2. Implementasi DIPA tahun 2008 yang telah terealisasi rata-rata sebesar (10-15) persen dari keseluruhan pagu anggaran dengan cukup bervariasi. Komisi VIII DPR-RI sepakat dengan Kanwil Departemen Agama se-Indonesia agar program dan anggaran 2008 harus memperhatikan skala prioritas.
3. Komisi VIII DPR-RI memperhatikan dengan sungguh-sungguh atas berbagai persoalan yang dihadapi di Kanwil Departemen Agama se-Indonesia, selanjutnya mendesak pada Departemen Agama RI agar segera melakukan langkah strategis dan mencari alternatif pemecahannya, diantaranya sebagai berikut :
a. Sangat kecilnya alokasi anggaran fungsi agama yang rata-rata kurang 5% dari keseluruhan anggaran, sehingga kurang selaras dengan visi dan misi Departemen Agama RI dalam rangka pembinaan kehidupan umat beragama;
b. Masih sangat kurangnya kebutuhan sarana dan prasana kantor di daerah, maka perlu segera dipenuhi kebutuhan tersebut dalam rangka peningkatan kinerja Departemen Agama RI;
c. Penyusunan anggaran menggunakan standar yang sama untuk seluruh provinsi, padahal dalam kenyataannya terdapat 7 (tujuh) provinsi kepulauan yang memiliki standar harga berbeda dengan berbagai provinsi lain dan aspek kesulitan dari aspek geografi yang berpengaruh terhadap aksesibilitas karena letaknya di daerah kepulauan dan provinsi dengan infrastruktur yang sangat terbatas, perlu dipertimbangkan tingkat kemahalan harga barang dan jasa;
d. Adanya program yang ditunda pelaksanaanya dipotong 15% dirasakan sangat memberatkan dan berpotensi menggangu kinerja;
e. Guru agama tidak mendapat bantuan tunjangan kinerja dari Pemda sebagaimana yang diterima guru dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional, sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial;
f. Kurangnya tenaga pendidik baik guru bidang studi maupun agama di daerah, sehingga diperlukan percepatan pengangkatan guru agama baik yang berasal dari guru honorer maupun rekrutmen baru;
g. Sertifikasi guru didominasi oleh portofolio yang bersifat teknis administratif dibandingkan aspek subtantif kualitatif. Sementara itu guru yang sudah disertifikasi belum menerima tunjangan fungsional, sedangkan guru di Depdiknas sudah menerima tunjangan fungsional;
h. Aparat KUA perlu memperoleh perhatian yang memadai seiring dengan penambahan beban tugas KUA, seperti beban memberikan bimbingan pada jamaah haji;
i. Nomenklatur organisasi Departemen Agama RI di pusat dan daerah berbeda, sehingga mempersulit realisasi program dan anggaran sebagai akibat dari perbedaan struktur pusat dan daerah.(nik)

No comments: