Thursday, September 18, 2008

dari kompas Juli 2008

Upah Guru Terlalu Minim
Presiden Diminta Tak Buru-buru Tanda Tangani RPP Guru
Rabu, 23 Juli 2008 | 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Kesejahteraan guru yang masih rendah, meskipun sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen, memunculkan tuntutan adanya ketentuan upah minimum guru. Adanya ketentuan ini sangat dibutuhkan agar posisi tawar guru tidak tetap atau guru honorer menjadi lebih kuat.

”Soal kesejahteraan guru, pemerintah masih berorientasi ke guru pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, upah guru honorer sangat menyedihkan,” kata Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Selasa (22/7).

Suparman mengatakan bahwa kisaran upah guru honorer di berbagai wilayah Tanah Air Rp 50.000-Rp 500.000 per bulan. Selain itu, posisi guru honorer ini lemah karena kapan pun bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Yanti Sriyulianti, Wakil Sekretaris Jenderal FGII, mengatakan, besarnya upah minimum guru honorer itu diharapkan sama dengan gaji pokok guru PNS yang berkisar Rp 1,3 juta.

Jangan buru-buru

Di Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi X DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak buru-buru menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru yang tengah menuai kontroversi. Presiden harus mencermati bahwa draf RPP yang ada saat ini tidak memberi bekal kesejahteraan hari tua bagi sekitar 1 juta guru yang segera pensiun.

Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi X DPR An- war Arifin (Fraksi Partai Golkar) dan Cyprianus Aoer (Fraksi PDI-P) di sela-sela reses di Makassar. Hal senada dikemukakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan, Muh Asmin.

”Draf RPP yang ada sekarang benar-benar menzalimi para guru yang berusia 50 tahun ke atas dan bermasa kerja lebih dari 25 tahun. Mereka sudah berjasa mendidik presiden, menteri, dan tokoh-tokoh yang banyak berperan mengelola negara saat ini, tapi pengabdian mereka justru dinafikan dan dipersulit untuk memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Anwar. Padahal, sertifikat itulah yang bakal digunakan para guru untuk memperoleh tunjangan hari tua yang memadai.

Cyprianus mengingatkan, sebuah regulasi yang buru-buru diterbitkan di tengah kontroversi tataran publik tidak akan produktif bagi rezim yang menandatanganinya.

”Presiden SBY harus mengingat bahwa dari 2,7 juta guru yang ada saat ini, sekitar 30-40 persen atau sekitar 1 juta di antaranya akan merasa terkhianati oleh pemerintah yang seolah- olah berjuang menyejahterakan guru, tapi ternyata omong kosong,” paparnya. (INE/ELN/NAR) Read More..

dari kompas Juli 2008

Perlindungan Hukum terhadap Guru Rendah
Kamis, 17 Juli 2008 | 01:06 WIB

Jakarta, Kompas - Perlindungan hukum terhadap guru, baik oleh pemerintah, yayasan, maupun organisasi profesi guru, dirasakan masih rendah. Akibatnya, posisi guru seringkali lemah saat berhadapan dengan pemerintah atau yayasan ketika memiliki kasus atau memperjuangkan hak-hak mereka.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pimpinan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2008-2013 dengan media massa di Jakarta, Rabu (16/7). ”Pemerintah atau yayasan memosisikan dirinya lebih tinggi dari guru sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang terhadap profesi guru,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistyo.

Sulistyo mengaku, PGRI sebagai organisasi profesi guru yang beranggotakan 1,6 juta guru pegawai negeri dan swasta di seluruh Indonesia selama ini juga lemah dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru yang bermasalah.

Berdasarkan amanat Kongres PGRI XX di Palembang, PGRI akan membuka posko pengaduan guru dengan menyediakan lembaga konsultasi dan bantuan hukum yang dapat diakses di nomor 021-3841121.

Perlindungan hukum terhadap guru, salah satunya, diwujudkan dengan menyerahkan guru yang diadukan atau diinformasikan menyimpang kepada dewan kehormatan organisasi profesi guru terlebih dahulu. Jika terdapat unsur-unsur pidana, organisasi profesi guru itu meneruskan laporan ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, guru belum mendapat perlindungan hukum, kesehatan, dan keselamatan kerja. Untuk guru swasta dan guru honorer, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sering terjadi akibat tidak adanya kesepakatan kerja bersama.

FGII memiliki pengurus di 19 provinsi dengan 250.000 anggota. Sebanyak 60 persen guru yang bergabung di organisasi ini adalah guru swasta.

”Perlindungan hukum pada guru ini bukan cuma soal statusnya, tapi juga bagaimana guru bisa bersikap kritis dan independen terhadap suatu masalah tanpa ada rasa takut diintimidasi oleh dinas pendidikan, yayasan, atau pihak lain,” kata Suparman.(ELN) Read More..

dari kompas.com

Upah Minimum Guru Diperjuangkan
KOMPAS/Totok Wijayanto
Guru ketika melakukan aksi
/

Selasa, 22 Juli 2008 | 20:11 WIB

JAKARTA, SELASA - Kesejahteraan guru yang masih jauh dari hidup layak meskipun sudah ada undang-undang Guru dan Dosen memunculkan tuntutan adanya upah minimum guru. Adanya penetapan upah minimum guru ini sangat dibutuhkan untuk membuat poisisi tawar guru tidak tetap atau honor yang berkontribusi dalam layanan pendidikan lebih manusiawi.

”Soal kesejahteraan guru, pemerintah masih berorientasi ke guru PNS. Untuk guru swasta ini perlu didorong adanya upah minimum guru. Untuk penetapan gaji di perjanjian kerja bersama nanti harus mengacu pada upah minimum guru itu,” kata Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Selasa (22/7).

Suparman mengatakan, nasib guru honor di semua wilayah Indonesia sangat memprihatinkan. Kisaran gaji mereka dari Rp 50.000 - Rp 500.000. Selain itu, posisi guru honor ini lemah karena kapanpun bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

”Pemerintah harus memiliki komitmen untuk memperbaiki kondisi kerja guru yang meliputi kesejahteraan dan fasilitas pembelajaran. Ini juga untuk memperbaiki kondisi belajar anak sebagai hak pemenuhan atas pendidikan dan perlindungan hak-hak anak,” kata Suparman.

Yanti Sriyulianti, Wakil Sekretaris Jenderal FGII, mengatakan pemerintah juga bisa memberikan subsidi gaji guru di sekolah swasta yang melayani masyarakat tidak mampu supaya bisa memenuhi upah minimum guru tersebut. Diharapkan besarnya upah minimum guru itu sama dengan gaji pokok guru PNS yang berkisar Rp 1,3 juta.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Soedijarto mengatakan seharusnya guru itu tidak lagi dipusingkan dengan bagaimana mencari tambahan penghasilan. ”Yang dipikirkan itu hanya tentang peserta didik dan bagaimana terus meningkatkan mutu pembelajaran di kelasnya. Ini bisa terwujud jika pemerintah punya niat dan melakukan usaha yang benar-benar serius untuk memenuhi kesejahteraan guru,” kata Soedijarto.

ELN
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network Read More..

dari kompas.com

Guru Korban UN Terus Mencari Keadilan
/

Selasa, 29 Juli 2008 | 20:28 WIB

JAKARTA, SELASA - Guru-guru yang secara kritis berani menyuarakan adanya kecurangan pelaksanaan ujian nasional pada tahun 2006/2007 masih terus mencari keadilan. Pasalnya, itikad baik para pendidik ini supaya pemerintah membuka mata terhadap kebijakan ujian nasional sebagai penentu kelulusan siswa yang banyak menimbulkan dampak negatif justru membuat sejumlah guru kritis tersebut menjadi korban dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari sekolah mereka.

Perjuangan para guru yang mengkritisi pelaksanaan ujian nasional (UN) Tahun 2006/2007 itu terungkap dalam pengaduan guru yang didampingi Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kepada Komisi Nasional HAM di Jakarta, Selasa (29/7). Para guru yang mendapat beragam sanksi ini berharap bisa mendapat keadilan karena keberanian bersikap kritis itu bukan untuk melawan pemerintah, tetapi demi perbaikan dan kemajuan pendidikan di negara ini.

Ketua Umum FGII, Suparman menuntut pemerintah menghentikan perlakuan tidak adil pada guru. Keberanian guru untuk bersikap kritis tidak bisa dibungkam dengan kekuasaan karena dijamin dalam UU Guru dan Dosen.

Johny Nelson Simanjuntak, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan akan membantu para guru ini untuk bisa mendapat perlindungan hak-hak asasinya. Komnas HAM berupaya untuk bisa menjadi mediator bagi guru yang merasa dilanggar hak-hak asasinya karena keberanian mereka bersuara kritis atau mengungkap kebenaran.

A Dalil Harahap, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia, mengatakan perlindungan hukum guru harus diperjuangkan. Organisasi profesi guru harus paham betul bagaimana melindungi para guru demi kepentingan pendidikan bangsa.

ELN
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network Read More..

Tribu Jabar

Senin , 15 September 2008 , 12:15:51 wib
Ratusan Guru Tuntut Rapelan Tunjangan Fungsional
Kompas.com/ABI

GARUT, TRIBUN - Ratusan guru di Kabupaten Garut berunjuk rasa ke DPRD setempat, Senin (15/9). Mereka mendesak Pemkab Garut segera membayarkan tunjangan fungsional pada September 2008.

Ratusan guru dari Forum Guru-Guru Garut (Foggar) dan Serikat Guru Indonesia (Segi) Garut itu juga mengecam keras Pengurus Persatuan Guru RI yang dinilai menghalangi guru-guru lainnya untuk menuntut haknya.

Ketua Perwakilan Guru, Dadang Djohar, dalam orasinya mengemukakan, sebelumnya pihak eksekutif dan legislatif setempat sepakat mengalokasikan pembayaran tunjangan pada revisi APBD 2008 September ini.

Namun, kata Dadang yang didampingi Sekretaris Perwakilan Guru Mamun, Pemkab Garut kini secara mendadak menyatakan tidak mampu membayar rapel tunjangan fungsional guru. "Para guru kini tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga menagih janji Pemkab Garut untuk pembayaran rapel tunjangan fungsional menjelang Lebaran Idul Fitri 1429 Hijriah ini," katanya dikutip Antara.

Guru-guru yang datang dari berbagai wilayah kecamatan dan pelosok desa tersebut tetap bersikeras pada tuntutannya agar dialokasikan pembayaran rapel tunjangan fungsional pada revisi APBD 2008.

Peserta unjuk rasa meminta agar Pemkab Garut membayarkan semua rapel tunjangan fungsional guru pada September ini atau tidak melewati tahun anggaran 2008. Sementara itu, kewajiban Pemkab membayarkan rapel tunjangan fungsional yang belum dibayarkan selama 12 bulan itu bernilai lebih dari Rp 16 miliar atau setiap guru berhak mendapatkan sebesar Rp 1,3 juta.

"Uang sebesar itu sangat bermanfaat bagi kami untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok menghadapi Lebaran dan kebutuhan sehari-hari pasca-Lebaran," ungkap beberapa guru asal kawasan Garut selatan, termasuk Umar (38).

Sementara itu, Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi mengatakan, pada dasarnya pihak eksekutif dan legislatif ingin memenuhi tuntutan para guru tersebut, tetapi terbentur kondisi anggaran yang masih belum memungkinkan untuk direalisasikan. (*) Read More..

Wacana : Suara Merdeka

WACANA

05 September 2008
Perlindungan Hukum bagi Guru

* Oleh Hery Nugroho


PADA Pasal 39 (1) Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Pada pasal berikutnya ditulis, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam tulisan ini, penulis lebih menekankan pada aspek perlindungan hukum.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain (UUGD Pasal 39 ayat 3)
Jelaslah, guru dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini dikuatkan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 Pasal 30 ayat 1 (d).

Menurut pengamatan penulis, perlindungan hukum terhadap guru belum dilakukan sepenuhnya. Beberapa waktu lalu, salah seorang guru yang juga sekretaris jenderal Federasi Guru Independen (FGII), Iwan Hermawan, dijatuhi sanksi disiplin oleh Wali Kota Bandung karena bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam penyelenggaraan ujian nasional (Kompas, 29 Juli 2008).

Sebenarnya masalah ini bukan kali pertama. Sebelumnya juga dialami Kelompok Air Mata Medan dan Forum Guru Garut yang mestinya mendapatkan apreasiasi karena keberaniannya melaporkan adanya indikasi kecurangan ujian nasional. Tetapi yang diterima bukan penghargaan, melainkan sanksi berupa dikurangi jam mengajar, bahkan ada dipecat.

Meski berbeda latar belakang, namun dalam subtansi sama juga terjadi di Kudus. Seorang guru dicopot dari jabatannya gara-gara kuliah S2 di UGM (Suara Merdeka, 26 Mei 2008) Dari ketiga kasus tersebut, jelas posisi guru selalu menjadi lemah di hadapan penguasa.

Muhamad Surya (2003: 137) menggambarkan posisi guru sampai sekarang lebih banyak dituntut dan disalahkan ketimbang diberi keleluasaan untuk mewujudkan kinerja keprofesionalannya. Guru selalu dalam pihak yang lemah, tanpa memiliki keberdayaan untuk membela hak dan martabatnya.

Padahal dalam UUGD Pasal 14 ayat 1 (c) disebutkan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Jika kondisi di atas dibiarkan terus, itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia. Kasus yang dialami Iwan, Kelompok Air Mata, dan Forum Guru Garut adalah bentuk pembungkaman terhadap kekritisan dan keberanian guru terhadap kondisi pendidikan di Indonesia.

Atau meminjam bahasa HAR Tilaar, sebagai bentuk domestifikasi guru dalam pendidikan. Dalam hal ini, guru dijinakkan kreativitasnya agar mematuhi kemauan tuannya. Hal senada juga diungkapkan Darmaningtyas dengan istilah marginalisasi guru.

Kekuasaan dalam Pendidikan

Menurut HAR Tilaar (2003: 88), kekuasaan dalam pendidikan bisa dibagi menjadi dua. Pertama, kekuasaan yang transformatif. Tujuannya agar dalam proses terjadinya hubungan kekuasaan, tidak ada bentuk subordinasi antara subjek dan subjek yang lain.

Dalam posisi ini, pemerintah menempatkan guru sebagai mitra dalam mendidik anak didiknya. Guru diberi wewenang penuh untuk mendidik peserta didik menjadi manusia mandiri.

Kedua, kekuasaan sebagai transmitif. Dalam pelaksanaan kekuasaan ini, aksi dari subjek bersifat robotik, karena sekadar menerima atau dituangkan sesuatu dalam bejana subjek yang bersangkutan. Dalam masalah ini, guru harus tunduk pada pemerintah.

Karena pemerintah sebagai pengendali kekuasaan, maka guru harus menuruti perintahnya. Apa yang diperintahkan, guru harus melaksanakan. Kalau ada guru yang menentang, maka harus siap menerima sanksi.

Pemerintah (Depdiknas) sebagai pengendali kebijakan pendidikan seharusnya memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi guru. Rasa nyaman dan perlindungan itu tak sekadar dalam kelas saja, tapi juga dalam mengekspresikan pendapat. Selama ini kebebasan akademik lebih diidentikkan dengan dunia kampus. Seyogyanya kebebasan akademik bukan hanya milik dosen saja, tetapi juga guru.

Dengan memberikan kebebasan akademik kepada guru, secara tak langsung akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi dengan tuntutan profesionalisme guru yang tidak hanya teaching oriented (berorientasi pada mengajar), tetapi harus memenuhi empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional).

Salah satu bentuk konkret bentuk profesionalisme, guru dituntut untuk melakukan (research) penelitian. Padahal, dalam melakukan penelitian, guru harus mempunyai sikap kritis terhadap objek yang diteliti.

Selain perlindungan hukum guru terhadap kebijakan birokrasi yang tidak adil, juga perlu perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan peserta didik. Kasus ini biasanya terjadi akibat siswa tidak naik kelas atau lulus ujian.

Pemukulan kepala SMK Muhammadiyyah 1 Bantul oleh anak didiknya (SM, 10 Juli 2008) bisa menjadi pelajaran bersama. Selain itu, kekerasan terhadap guru juga bisa dilakukan orang tua murid yang tak terima anaknya tidak naik kelas atau tidak lulus ujian.

Komitmen Pemerintah

Melihat kenyataan di atas, jelas perlindungan hukum terhadap guru sangat penting. Dasar hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya.
Bahkan guru yang kritis juga dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28E (3): ’’Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’’. Dikuatkan lagi dalam UUGD, di mana guru mempunyai hak untuk memiliki kesempatan berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan (Pasal 14 ayat 1 [i]).

Selama ini guru hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan penguasa. Contohnya dalam buku sekolah elektronik, guru hanya ditempatkan sebagai user (pengguna), sehingga selamanya guru akan selalu terninabobokan dengan sistem yang ada. Seharusnya guru diperdayakan untuk dapat membuat modul pembelajaran dengan baik.

Ke depan, guru mesti ditempatkan sebagai mitra, bukan sebagai ancaman. Sebaik apapun konsep pendidikan, kalau tidak melibatkan guru, maka konsep itu tidak akan berhasil. Guru adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan nasional. Karenanya, sebelum pemerintah mengerluarkan kebijakan yang terkait dengan pendidikan, semestinya guru dilibatkan.

Pendapat guru yang disampaikan secara langsung maupun melalui media adalah salah satu bentuk kontribusi pemikiran untuk meningkatan kualitas pendidikan. Jangan sampai dengan dalih melanggar aturan, guru dengan mudah diberi sanksi, tanpa ada pembelaan.

Memang, dalam UUGD Pasal 42 (b) disebutkan, organisasi profesi guru memiliki kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru. Namun, ketika masalah yang dihadapi guru berhadapan dengan penguasa, seringkali bantuan hukum terpental seperti dialami Iwan Hermawan, Kelompok Air Mata Medan, Forum Guru Garut, dan pencopotan guru di Kudus.

Menurut penulis, hal terpenting di sini adalah komitmen pemerintah menempatkan guru sebagai profesi dalam arti sesunggunya, sebagaimana diamanatkan dalam UUGD. Salah satu prinsipnya adalah memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selain itu, ketika ada penyelesaian masalah yang berhubungan dengan guru, maka dasar pengambilan keputusan adalah UUGD. (32)

—Hery Nugroho, direktur Centre for Education Studies (CES) Jawa Tengah, alumni Heartland International USA. Read More..

Advokasi Guru Garut

Tunjangan Fungsional Belum Dibayarkan
Dana Pemerintah Tidak Mencukupi
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN / Kompas Images
Ratusan guru di Kabupaten Garut berunjuk rasa di DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (15/9). Mereka menuntut Pemkab Garut membayarkan tunjangan fungsional yang belum dibayarkan selama 13 bulan sebelum Lebaran. Akhirnya, Pemkab Garut meminjam uang dari Bank Jabar untuk membayar tunjangan fungsional para guru.
Selasa, 16 September 2008 | 03:00 WIB

Garut, Kompas - Sekitar 500 guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berunjuk rasa ke DPRD Garut, Senin (15/9). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Garut membayarkan tunjangan fungsional selama 13 bulan yang belum dibayarkan sebelum Lebaran. Jika tidak punya dana, pemkab bisa meminjam kepada Bank Jabar.

Para guru datang menggunakan puluhan sepeda motor dan mobil. Mereka membawa sejumlah karton berisi pernyataan sikap saat bertemu dengan pimpinan DPRD.

Guru dari SDN Regol 9, Neni R, mengatakan, tunjangan fungsional sebanyak 16 bulan seharusnya dibayar pemkab secara rapel, yakni sejak Januari 2007. Besarnya Rp 100.000 per bulan atau total Rp 1.600.000 per guru.

”Tahun ajaran baru kemarin kami baru menerima Rp 300.000. Menurut Dinas Pendidikan, sisanya akan dibayarkan sebelum Lebaran dari APBD Perubahan. Namun, beredar informasi yang akan dibayarkan Rp 300.000, bukan Rp 1,3 juta,” kata Neni. Para guru berharap Pemkab Garut menepati janji.

Dana tidak cukup

Ketua DPRD Kabupaten Garut Dedi Suryadi beralasan, pemberitahuan kenaikan tunjangan fungsional diterima Pemkab Garut pada Februari 2008. Padahal, APBD Garut ditetapkan pada Desember 2007. Akibatnya, alokasi untuk membayar rapel tunjangan fungsional sejak Januari 2007 belum dapat direalisasikan.

”Kebutuhan untuk pembayaran tunjangan fungsional tahun 2007 dan 2008 besarnya Rp 16 miliar. Pemerintah pusat memberikan dana Rp 16 miliar untuk dua tahun. Namun, pemkab baru menerima Rp 1 miliar. Itu sebabnya, tunjangan fungsional belum bisa diberikan seluruhnya,” kata Dedi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Wowo Wibowo menyatakan, Pemkab Garut belum punya jalan keluar apabila guru menuntut seluruh tunjangan fungsional dibayarkan sekaligus.

Ketua Serikat Guru Indonesia Kabupaten Garut Imam Taufik menilai Pemkab Garut tidak mampu mengelola keuangan daerah. Buktinya, pemkab tidak bisa melakukan ketika ada kewajiban membayar rapel tunjangan fungsional.

”Seharusnya pemkab antisipatif dan memiliki rasa kepedulian terhadap guru. Kapabilitas pemerintah daerah dipertanyakan jika tidak bisa membayar tunjangan fungsional guru,” kata Imam.

Setelah negosiasi antara perwakilan guru, panitia anggaran DPRD, dan panitia anggaran eksekutif dengan mengundang pimpinan Bank Jabar Garut, akhirnya disepakati Pemkab Garut akan meminjam uang Rp 20 miliar dari Bank Jabar. Sebanyak Rp 15 miliar digunakan menutupi kekurangan tunjangan fungsional guru. Sisanya untuk tunjangan kepala desa dan pembayaran klaim dari rumah sakit untuk pengobatan keluarga miskin. (ADH) Read More..