Saturday, October 18, 2008

Revisi PP 48/2005, untuk Siapa?

Teacher Solidarity for the improvement of education

Muh Zen Adv & Hery Nugroho
PEMERINTAH akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 tentang Pengangkatan Guru Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membawa angin segar bagi kalangan guru swasta. Karena sejak diberlakukan PP 48/2005, hak-hak guru untuk bisa menjadi CPNS dipasung oleh PP tersebut. Oleh karenanya guru swasta sudah lama memperjuangkan adanya revisi PP 48/2005.

Menurut Deputi Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang SDM, Tasik Kisnanto, revisi dilakukan, agar seluruh guru bantu dapat diangkat menjadi CPNS pada 2009. Ini berarti perjuangan menuntut hak guru swasta pupus lagi. Bahkan untuk periode Oktober 2006, pemerintah berencana hanya merekrut CPNS dari tenaga honorer. Akibatnya, pada periode Oktober nanti guru swasta kehilangan kesempatan untuk menjadi PNS.

No comments: