Sunday, October 12, 2008

kompas cetak, 11 Oktober 2008

Teacher Solidarity for the improvement of education

Undang-undang Guru Makin Ciptakan Diskriminasi
Sabtu, 11 Oktober 2008 | 01:16 WIB

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dianggap makin menciptakan diskriminasi antara guru berstatus pegawai negeri sipil dan guru swasta. Diskriminasi terutama dari segi kesejahteraan guru.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi pendidikan yang diselenggarakan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Jumat (10/10). Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Guru Sedunia yang jatuh setiap 5 Oktober.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempertajam diskriminasi antara guru berstatus PNS dan non-PNS. Walaupun dalam perundangan tersebut tidak ada lagi istilah guru swasta.

Dia mencontohkan, pasal 14 perundangan itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Untuk guru PNS, pemberian kesejahteraan sesuai aturan perundangan. Adapun guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Persoalannya, di lapangan biasanya guru tidak mempunyai posisi tawar yang kuat dan tanpa perlindungan pemerintah. Tidak ada standar penggajian mereka. Tak heran ada guru yang berhonor jauh di bawah upah minimum regional atau provinsi/kabupaten/kota.

Ketua Umum FGGI, Suparman, mengatakan, guru menuntut komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan memperbaiki kondisi kerja guru.

Tham Su Chen, salah seorang guru SMP yang sempat menjadi guru honorer selama sekitar 20 tahun, merasakan adanya diskririminasi tersebut.

”Saya pernah mengajar sebanyak 27 jam pelajaran satu minggu dengan gaji hanya Rp 80.000 per bulan pada tahun 2001,” ujarnya. (INE)

No comments: