Friday, September 19, 2008

http://cetak.kompas.com

Dana Pendidikan
Pemerintah Harus Antisipasi Pendanaan Pendidikan Dasar
Sabtu, 30 Agustus 2008 | 11:11 WIB

Bandung, Kompas - Pemerintah diimbau segera mengantisipasi pendanaan di tingkat pendidikan dasar yang kini tidak lagi menjadi beban masyarakat. Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang isinya mengatur pengalihan tanggung jawab pendidikan dasar dari masyarakat kepada pemerintah sepenuhnya.

Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam audiensi pengurus komite sekolah dan guru dengan Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (29/8). Koordinator Lembaga Advokasi Pendidikan Dan Satriana mengingatkan, masyarakat akan bersikap defensif jika dimintai dana oleh sekolah.

"Di lain pihak, sekolah tetap butuh dana masyarakat untuk operasional. Faktanya, dana APBD saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menyesuaikan (dengan ketentuan PP)," kata Satriana di sela-sela audiensi.

Diprediksikan penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang masih berlangsung saat ini bakal alot menyusul terbitnya PP. Jika terjadi deadlock, kemungkinan sekolah akan menghemat biaya operasional. Forum Orangtua Siswa Bandung Raya sebelumnya telah bersikeras tidak akan membayar dana sumbangan pendidikan dan meminta dana dikembalikan apabila telah dibayarkan.

Guru tidak sejahtera

Dalam pertemuan yang hanya dihadiri seorang Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, itu guru-guru yang tergabung dalam Koalisi Guru Bersatu Kota Bandung khawatir guru tingkat sekolah dasar dan menengah pertama bakal makin tidak sejahtera jika PP itu diimplementasikan tanpa kesiapan pemerintah. Sebab, selama ini guru mendapatkan insentif khusus yang dananya diperoleh dari pungutan masyarakat dan dianggarkan dalam APBS.

"Besarnya Rp 300.000-Rp 500.000 tiap bulan," ujar Ahmad Taufan, guru SDN Merdeka sekaligus Koordinator Koalisi Guru Bersatu Kota Bandung. Ia mengakui, dari struktur APBS, 60-70 persen anggaran lebih banyak digunakan untuk tunjangan khusus pimpinan sekolah, guru, dan kemaslahatan lain. Ini terpaksa dilakukan karena gaji yang diterima guru kurang mencukupi. "Gaji kotor guru-guru yang sudah senior saja hanya Rp 2,5 juta plus insentif-insentif itu. Padahal, standar biaya hidup yang ideal Rp 4 juta," tuturnya.

Menurut Suharti, guru SMPN 45 Kota Bandung, sebagai gantinya, pemerintah daerah semestinya menganggarkan tunjangan daerah yang lebih besar. Tunjangan sebesar Rp 200.000 yang diterima saat ini belum mencukupi jika dilihat dari risiko kehilangan insentif yang biasa diterima di sekolah. (jon)

No comments: