Monday, March 1, 2010

Penyampaian Aspirasi Untuk Memperbaiki Kondisi Belajar Anak






Education International (Serikat-serikat Guru se-Dunia) menyerukan bahwa memperbaiki kondisi kerja guru berarti memperbaiki kondisi belajar anak. Itu berarti jika kondisi kerja guru masih rendah maka negara belum memberikan perbaikan pada kondisi belajar anak, yang salah satunya memerlukan guru yang berkualitas dari sisi profesi dan kesejahteraannya. 24 Februari 2010, Presidium Guru Swasta Indonesia (PGSI) menyampaikan aspirasinya agar negara menghapus diskriminasi pada para pendidik swasta ini.
Kondisi guru swasta saat ini :
a.Masih banyak guru swasta yang bergaji dibawah UMP dan tidak memiliki jamsostek;
b,Masih banyak guru swasta yang bekerja tanpa memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dihasilkan secara setara antara guru dengan satuan pendidikan/sekolahnya. PKB sering bersifat tertutup, artinya hanya berdasarkan keinginan satuan pendidkan/yayasan. Guru hanya bisa menandatangani Perjanjian Kerja yang sudah ada;
c.Serikat pekerja-profesi guru masih jarang di sekolah2 sehingga PKB masih sering terlihat sepihak untuk kepentingan yayasan/sekolah;... Lihat Selengkapnya
d.Guru-guru belum berhimpun dalam serikat pekerjanya di sekolah2 sehingga sangat rentan dari PHK sepihak;
e.Masih banyak guru swasta yang belum mengetahui bahwa perlindungan mereka selain UU Guru juga diatur dalam UU Tenaga Kerja.

Perguruan swastalah yang memelopori pencerdasan bangsa ini sebelum negara ini berdiri merdeka. Taman siswa dan sejumlah perguruan keagamaan menjadi contoh bagaimana negara ini berdiri dengan ditopang oleh para pendidik perguruan swasta ini. Sayangnya justru perguruan swasta dengan para pendidiknya sampai saat ini terbelakangkan oleh sejumlah kebijakan. Banyak pendidiknya bergaji dibawah UMR tanpa jaminan sosial tenaga kerja. Rendahnya kondisi kerja guru inilah yang menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya melayani anak-anak didik kita untuk memperbaiki kondisi belajar mereka.
Meskipun sekolah2 swasta dibangun oleh masyarakat bukan berarti masyarakat/yayasan/perkumpulan masyarakat mesti bertanggung jawab sepenuhnya atas semua persoalan perguruan swasta termasuk masalah pendidiknya. Banyak perguruan swasta membangun sekolah dengan dana terbatas tetapi dengan semangat membantu masyarakat miskin. Jika perguruan swasta ... Lihat Selengkapnyadipaksa berjalan sendiri maka otomatis berdampak pada makin tingginya anak2 miskin putus sekolah karena harus menanggung biaya tinggi. Oleh karena itu negara harus ikut bertanggung jawab sebagaimana amanat konstitusi.

No comments: