Saturday, October 18, 2008

Tunjangan Daerah Minimal Rp 1 Juta

Teacher Solidarity for the improvement of education

DIPONEGORO, (GM).- Keluarnya PP No. 47/2008 tentang wajib belajar dan PP No. 48/2008 tentang pendanaan pendidikan membuat insentif dari masyarakat bagi guru dihapuskan. Karena itu, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengharapkan agar pemerintah daerah meningkatkan tunjangan daerah bagi guru minimal mencapai Rp 1 juta.

Menurut Ketua Umum FGII Jabar, Taufan, guru-guru sepakat bila PP 47 dan 48 Tahun 2008 merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada pendidikan. Orangtua murid pun menyambut baik peraturan pemerintah tersebut. Namun, dampak dari PP ini membuat insetif guru yang selama ini didapatkan dari masyarakat dihapuskan.

"Dengan tidak mendapatkannya lagi insentif dari masyarakat, akan terjadi dinamika. Kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab pemerintah karena itu kami harapkan adanya peningkatan tunjangan daerah," ujar Taufan saat dihubungi Rabu (3/9). Selengkapnya...DPD Jabar, pendis DepAG RI, Klik-galamedia.com, 04 September 2008

No comments: