Saturday, October 18, 2008

Kesejahteraan Guru PNS dengan Swasta Makin Timpang

Teacher Solidarity for the improvement of education

Sebenarnya, Undang-undang Guru dan Dosen sudah menyatakan bahwa setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib memberi guru gaji di atas upah minimum. Akan tetapi, sekitar 75-80 persen yayasan/sekolah swasta belum mampu melakukan hal tersebut. "Karena sekolah tak mampu memenuhi gaji guru sesuai UMP, maka seringnya mereka membebankan biaya tersebut ke masyarakat, dalam hal ini adalah orangtua murid," ujar Suparman.

Maka dari itu, tegasnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus turun tangan. Bagaimanapun, yayasan telah membantu negara dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan. Jadi, harusnya pemerintah turut memberikan intervensi positif pada sekolah swasta. Selengkapnya...Ketua Umum, Prakarsa Rakyat dari Suara Pembaruan, 7/10/08

No comments: