Monday, October 6, 2008

Kompas cetak 3 okt 2008

Guru Kesulitan Memenuhi Kuota 24 Jam Mengajar
Kesulitan Peroleh Insentif Kesejahteraan Guru
Jumat, 3 Oktober 2008 | 02:16 WIB







Jakarta, Kompas - Ketentuan mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam satu minggu sulit dipenuhi guru. Akibatnya, para guru, terutama di sekolah swasta dan guru yang mengajar bidang studi tertentu dengan jam mengajar yang lebih sedikit, tidak bisa memenuhi syarat untuk lulus uji sertifikasi guru.

Tidak terpenuhinya ketentuan 24 jam mengajar per minggu jadi salah satu penyebab puluhan ribu guru yang sudah dinyatakan lolos uji sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tentang guru penerima tunjangan profesi pendidik.

Surat keterangan mengajar minimal 24 jam per minggu ini harus ditandatangani kepala sekolah.

Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/10), mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar per minggu ini menjadi ganjalan banyak guru swasta untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan. ”Kesulitan untuk memenuhi syarat ini terutama guru yang mengajar di sekolah swasta kecil. Jika disuruh mengajar di sekolah lain, juga tidak mudah karena harus bersaing dengan guru PNS yang juga mencari tambahan penghasilan maupun untuk memenuhi jam mengajar yang kurang,” kata Maruli.

Maruli memperkirakan guru swasta yang sanggup memenuhi ketentuan tersebut berkisar kurang dari 50 persen dari total guru swasta di Indonesia yang mencapai 1,2 juta orang.

”Guru-guru di sekolah swasta yang kecil itu umumnya mengajar 12-18 jam per minggu. Ini karena jumlah kelas juga sedikit. Bahkan banyak juga yang berkurang siswanya sehingga jumlah kelas menciut,” ujar Maruli.

Maruli mencontohkan salah satu guru yang kesulitan memenuhi ketentuan itu adalah guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Di sekolah swasta yang hanya punya enam ruang kelas, guru itu hanya bisa mengajar 12 jam per minggu.

Para guru yang tak bisa memenuhi jam mengajar karena keterbatasan kelas ini seringkali terganjal hak-haknya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Tunjangan fungsional bagi guru swasta serta tunjangan profesi untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mensyaratkan 24 jam mengajar/minggu. Akibatnya, peluang guru swasta untuk bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah sangat kecil.

Edi Susanto, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Kota Padang, mengatakan, guru-guru swasta terpaksa mengajar dua bidang studi atau mengajar di sekolah lain untuk bisa memenuhi ketentuan mengajar 24 jam per minggu.

Upaya ini ditempuh guru swasta agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 100.000 per bulan.

”Persoalan ini tidak mudah diatasi guru. Sekolah swasta di daerah itu jumlah lokalnya bisa 4-6 kelas saja. Untuk menambah jam mengajar di sekolah lain tidak gampang,” kata Edi.

Edi yang mengajar pelajaran Ekonomi di sebuah SMA swasta di Kota Padang ini mengajar 32 jam per minggu. Ini karena dia memegang pelajaran lain, yakni Wirausaha.

Sesuai undang-undang

Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik PMPTK Departemen Pendidikan Nasional mengatakan, ketentuan 24 jam mengajar itu sesuai Pasal 35 Ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Menurut Dasuki, guru yang belum bisa memenuhi ketentuan itu bisa mengajar di beberapa sekolah lain atau sebagai tutor di pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Asal, guru tersebut punya mengajar di sekolahnya sesuai surat tugas minimal enam jam.

Secara terpisah, Direktur Jenderal PMPTK Baedhowi mengatakan, persoalan guru yang kekurangan jam mengajar ini sebenarnya bisa diatasi pemda. Pasalnya, di daerah-daerah itu terjadi distribusi guru yang tak seimbang.

”Guru-guru itu banyak tertumpuk di kota-kota besar. Akibatnya, mereka jadi kekurangan jam mengajar. Pemerintah daerah bisa saja mengatur distribusi guru sehingga tidak ada daerah yang berlebihan guru, sementara daerah lain kekurangan guru,” kata Baedhowi. (ELN)

No comments: