Teacher Solidarity for the improvement of education
Dunia Desakkan Kualitas Guru
Serukan Perbaikan Kesejahteraan dan Kondisi Kerja Guru
Sabtu, 4 Oktober 2008 | 01:33 WIB
Jakarta, Kompas - Tersedianya guru berkualitas menjadi salah satu tantangan terbesar dunia saat ini guna mencapai pendidikan untuk semua orang. Oleh karena itu, pemerintah diminta membuat kebijakan nasional yang menjamin tersedianya guru berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja guru.
Desakan dunia untuk meningkatkan kualitas guru, sosok yang berperan penting dalam pencapaian pendidikan bermutu bagi semua orang atau education for all (EFA), itu disampaikan dalam pesan bersama Direktur Jenderal UNESCO (Badan PBB untuk Pendidikan, Sosial, dan Budaya) Koichiro Matsuura, Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO) Juan Somavia, Administrator United Nations Development Programme (UNDP) Kemal Dervis, Direktur Eksekutif Unicef (Badan PBB untuk Masalah Anak-anak) Ann M Veneman, dan Presiden Pendidikan Internasional Thulas Nxesi. Pesan bersama ini dipublikasikan UNESCO dalam rangka merayakan Hari Guru Sedunia yang jatuh pada 5 Oktober.
Pengutamaan kualitas guru itu karena harapan masyarakat yang begitu tinggi pada guru. Para pendidik diminta bisa memberikan layanan pendidikan bermutu guna menyiapkan masyarakat agar bisa menjawab tantangan-tantangan baru di berbagai bidang.
Tantangan itu di bidang ekonomi, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan berkelanjutan, pengurangan kemiskinan, serta pertanyaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang layak bagi semua orang, epidemi AIDS, dan kekerasan di sekolah.
Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, Jumat (3/10) di Jakarta, mengatakan, guru berkualitas harus didukung dengan perbaikan kondisi kerja guru, mulai dari hak dasar seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial serta fasilitas kerja yang juga mampu meningkatkan kondisi belajar anak.
Itu berarti, untuk meningkatkan mutu guru tidak bisa mengandalkan guru sendiri, tetapi butuh dukungan dan komitmen besar dari negara atau pemerintah.
Kebijakan diskriminatif
Suparman mengatakan, pemerintah sudah membuat kebijakan nasional soal guru di dalam UU Guru dan Dosen. Namun, isinya dinilai masih diskriminatif antara guru pemerintah dan swasta.
”Padahal, apa yang direkomendasikan UNESCO-ILO pada 1966 yang kemudian diakui sebagai Hari Guru Sedunia itu, jangan ada diskriminasi apa pun dalam hal kesejahteraan dan kondisi kerja antara guru pemerintah dan swasta. Pada kebijakan yang dibuat pemerintah, diskriminasi itu sangat kentara yang merugikan guru swasta dan guru honorer,” kata Suparman.
Jika mengacu pada syarat yang ditetapkan UU Guru dan Dosen, antara lain guru berkualitas harus berkualifikasi pendidikan D-IV/ S-1. Sebanyak 1,7 juta guru di Indonesia masih berpendidikan SMA-D-III. Baru satu juta guru berkualifikasi S-1 hingga S-3.
Kesejahteraan guru memprihatinkan. Masih banyak guru yang digaji Rp 50.000-Rp 100.000 per bulan. Adanya status kerja guru honor daerah dan guru honor sekolah menyebabkan posisi guru lemah dan sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa menerima haknya.
Penghargaan minim
Harapan tinggi pada kualitas guru ini tidak sejalan dengan penghargaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Banyak guru di berbagai belahan bumi, termasuk di Indonesia, masih digaji amat rendah, mengajar di kelas yang sangat padat, keamanan kerja rendah, serta minim pelatihan.
Oleh karena itu, perayaan Hari Guru Sedunia tahun ini ditekankan pada seruan tentang pengembangan kebijakan soal guru sebagai dasar penting untuk menjamin perekrutan guru yang berkesinambungan dan berkualitas tinggi.
UNESCO menyebutkan, banyak negara kekurangan guru, terutama di wilayah terpencil dan berbahaya. Dunia butuh tambahan 18 juta guru untuk bisa mencapai EFA pada 2015. Kebutuhan guru bisa lebih besar lagi jika persyaratan kualifikasi guru berkualitas benar-benar diterapkan di setiap negara.
Untuk mengatasi kekurangan guru dan menjawab tuntutan dunia pada guru berkualitas, pemerintah harus mengangkat guru yang tepat dan sesuai kebutuhan, melatih guru secara total dan tepat, serta mengatur penyebaran guru. Guru juga harus diberi gaji dan insentif yang sesuai dengan kualifikasi pekerjaan, meningkatkan kondisi hidup yang lebih baik, dan memberikan kesempatan pengembangan karier bagi setiap guru. (ELN)
Monday, October 6, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment