Teacher Solidarity for the improvement of education
Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah guru di berbagai wilayah di Indonesia menyambut antusias dikabulkannya uji materil Undang-undang Nomor 16 tahun 2008 oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan pada tahun 2009 sebesar 20 persen dari APBN, para guru berharap pendidikan di Indonesia akan lebih maju. Selama ini dana pendidikan dari pemerintah hanya sebesar 10 persen dari total kebutuhan sekolah.
Di tempat terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cyprianus Aur menilai, pelanggaran anggaran pendidikan oleh pemerintah tidak lepas dari kesalahan DPR. Sebab, DPR ikut mengesahkan APBN yang bertentangan dengan undang-undang. DPR juga sulit melakukan opsi impeachment karena peta dukungan terhadap pemerintah.
Sekolah rusak dan ambruk merupakan salah satu indikasi karut-marutnya dunia pendidikan di negeri ini. Selain itu, kesejahteraan guru yang minim menyebabkan transfer ilmu kepada anak didik, tidak maksimal.
Sekolah ambruk atau guru berunjuk rasa menyuarakan nasib mereka mungkin tidak akan terjadi jika pemerintah mau menyisihkan 20 persen anggaran dalam APBN untuk dunia pendidikan. Untuk kawasan DKI Jakarta saja tercatat sebanyak 2.500 bangunan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan DKI, rusak. Lebih dari 400 lainnya bahkan rusak parah. Jumlah tersebut belum mencakupi kerusakan bangunan sekolah di daerah.
Tahun lalu, Departemen Pendidikan Nasional mencatat hampir 50 persen ruang kelas sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah di seluruh Indonesia dalam keadaan rusak dan tidak layak digunakan. Sebanyak 18 persen ruang kelas sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah juga dalam kondisi sama. Hampir seluruh bangunan sekolah negeri yang rusak tersebut dibangun pada 1973. Namun, hingga kini kerusakan belum dapat diperbaiki akibat ketiadaan dana.
Suramnya wajah pendidikan di Tanah Air tidak hanya diakibatkan banyaknya bangunan sekolah yang rusak. Nasib para guru juga tidak kalah memprihatinkan. Gaji yang mereka terima setiap bulan masih jauh dari cukup, sehingga tidak sedikit dari mereka yang bekerja sambilan atau mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar. Bahkan, para guru bantu dan honorer ada yang hanya diupah Rp 200 ribu per bulan.
Akhirnya mereka kerap berunjuk rasa untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Mereka menuntut Depdiknas segera merealisasikan Undang-undang Guru Nomor 14 tahun 2005 tentang Anggaran Dana Pendidikan sebesar 20 persen. Namun, tampaknya pemerintah masih enggan memperbaiki karut-marut ini. Terbukti, anggaran pendidikan dalam APBN hanya tersedia sebesar 15,16 persen, jauh dari anggaran yang ditetapkan UU, yakni 20 persen.(DEN)
Monday, October 6, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment