Teacher Solidarity for the improvement of education
1 Oktober Guru PNS Naik Tunjangan
Abdul khoir
Borneo Tribune, Sanggau
Awal Oktober Guru PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Sanggau akan menerima kenaikan tunjangan penghasilan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 72 tahun 2008 tentang perubahan kedua lampiran peraturan bupati Sanggau nomor 21 tahun 2007 tentang pedoman penetapan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Sanggau. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kinerja para guru atau pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau serta rasa keadilan di antara PNS dan dipandang perlu dilakukan perubahan atas lampiran I dan IV peraturan Bupati nomor 21 tahun 2007 bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu penetapan penetapan bupati Sanggau tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Sanggau nomor 21 tahun 2007 tentang pedoman penetapan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkungan pemerintah kabupaten Sanggau
Dalam peraturan Bupati Sanggau nomor 72 tahun 2008 tersebut termuat juga penambahan penghasilan bagi pegawai struktural. Untuk pegawai fungsional khusus tenaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang disesuaikan dengan Kondisi Kerja. Tambahan penghasilan diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan jenis criteria tingkatan yang disesuaikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi masing-masing.
Perbedaan tingkat golongan atau pangkat merupakan tolak ukur besaran pemberian uang tambahan penghasilan kepada PNS.
Bagi PNS yang baru diangkat, tambahan penghasilan dibayarkan setelah CPNS yang bersangkutan melaksanakan tugas selama enam bulan atau pada bulan ketujuh TMT yang bersangkutan melaksanakan tugas dan hal tersebut juga berlaku bagi PNS yang mutasi ke Kabupaten Sanggau. Pelaksanaan peraturan bupati tersebut akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2008.
Untuk Dinas Pendidikan ada14 nama jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan dan besaran yang berbeda sesuai dengan kondisi kerja dan golongan.
Untuk pengawas SLTP dengan resiko kerja tinggi (RKT) pada golongan III sebesar 450.000,golongan IV 525.000 penilik Olah Raga golongan III RKT 425.000 golngan IV 450.000 sedangkan penilik dikmas, pengawas SD/TK utuk golongan III dan IV 425.000 dan 450.000 guru SMK merangkap kepala sekolah golongan III resiko kerja Biasa adalah
435.000 untuk golongan IV sebesar 470.000, guru SMP merangkap kepala sekolah golongan II, III, IV resiko kerja Biasa berturut adalah 375.000, 435.000, 470.000 untuk terpencil untuk golingan II, III, IV berturut adalah 425.000, 490.000, 525.000. Guru SD merangkap kepala Sekolah golongan II, III dan IV resiko kerja biasa adalah 375.000, 435.000, 470.000 untuk terpencil untuk golongan II, III, IV berturut adalah 375.000, 490.000, 525.000. Guru TK yang merangkap kepala sekolah golongan II, III, IV resiko kerja Biasa adalah 375.000, 435.000, 470.000 untuk terpencil untuk golongan II, III, IV berturut adalah375.000, 490.000, 525.000 Guru SMK/SMK golongan III dan IV resiko kerja Biasa 335.000 dan 370.000 terpencil gologan II, II dan IV 350.000, 390.000, 430.000 untuk guru SMP, SD, SLB TK dan SKB secara berturut golongan II, III, IV resiko kerja biasa adalan 275.000, 335.000 dan 370.000 untuk guru terpencil dari gologan II, III, IV berturut 350.000, 390.000 dan 430.000.
Monday, October 6, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment