Organisasi Guru Tolak Unas, Merasa Haknya Dirampas Pemerintah Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Thursday, 01 March 2007
Surabaya - Surya
Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) 2007 yang tinggal 1,5 bulan lagi, penolakan terhadap pelaksanaan terus nyaring disuarakan. Kali ini giliran organisasi guru - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) - menolak Unas.
FGII menolak Unas, karena dinilai sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menimbulkan kecemasan yang luar biasa terhadap siswa dan orangtua, dan hanya memboroskan anggaran negara.
“Selain itu, karena FGII adalah lembaga yang menaungi pendidik atau guru, Unas nyata-nyata telah merampas hak-hak guru,” tegas Sekjen FGII, Iwan Darmawan, Kamis (1/3) dalam seminar Pendidikan Kreatif dan Karakter serta Peluncuran Program Internet Pendidikan (Indik) di Aula Indosat, Kamis (1/3).
Menurut Iwan, dalam ilmu kependidikan, kemampuan siswa harus dinilai dari tiga aspek, yaitu aspek pengetahuan (kognitif), ketrampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif).
Tetapi Unas hanya menilai aspek kognitif. Sementara dua aspek lainnya tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.
“Dari situ kan sangat jelas bahwa unas yang sekarang ini sangat bertentangan dengan UU Sisdiknas, utamanya pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggungjawab,” tandas Iwan.
Untuk itu, FGII yang merupakan gabungan dari 26 organisasi guru di Indonesia, menyerukan kepada semua pihak untuk berani menolak unas. “Jika perlawanan kita menolak Unas nanti kalah, maka dalam pemilu 2009 nanti, jangan pilih presiden dan wapres yang mendukung Unas,” himbau Iwan.
Seruan penolakan unas tersebut didukung AGNI, yang sebelumnya sudah tegas beroposisi terhadap Unas, yaitu dengan menggugat pemerintah agar membatalkan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aturan ini menjadi dasar penetapan Unas. “Saat ini, PN menjelaskan bahwa Mendiknas bersalah terkait kebijakan Unas yang ditetapkan,” jelas Ketua Presidium AGNI Jatim, Bambang Triatmadi kepada Surya, di sela-sela acara.
Melihat hasil proses hukum itulah, AGNI Jatim, kata Bambang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat - utamanya orang tua siswa - agar bersatu dan berani menolak unas. uji
Thursday, September 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment