Thursday, September 18, 2008

http://wap.kompas.com

DPRD segera Panggil PLT Wali Kota Bandung
/

Senin, 4 Agustus 2008 | 19:50 WIB

BANDUNG, SENIN - Komisi D DPRD Kota Bandung segera memanggil Pelaksana Tugas Wali Kota melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Bandung terkait sanksi terhadap aktivis guru Iwan Hermawan. Sanksi ini diduga menyalahi norma kepegawaian.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Arif Ramdhani, Senin (4/8) pemanggilan ini dijadwalkan akan dilakukan Kamis (7/8) atau Jumat (8/8). "Besok kami menyampaikan surat ke ketua komisi (D). Mudah-mudahan , hari Rabu sudah bisa dijadwalkan. Secepatnya akan kami hadirkan karena waktunya sangatlah mepet ," tutur anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan koalisi guru dan para aktivis pendidikan yang disampaikan Jumat (1/8) lalu. Sebelumnya, koalisi guru ini mengadukan adanya unsur kesewenang-wenangan dari pejabat terkait, dalam pemberian sanksi disiplin sedang terhadap Iwan Hermawan. Koalisi guru yang ikut diwakili Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Indepen den Indonesia juga mengadukan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Ombudsman Nasional.

Arif mengatakan, pemanggilan ini bertujuan mengungkap mekanisme penjatuhan sanksi terhadap Sekretaris Jendral FGII ini oleh pihak Pemkot Bandung. Berdasarkan pengaduan, baik oleh yang bersangkutan sendiri ataupun koalisi guru, yang dipersoalkan bukan sanksinya. "Melainkan, ada dugaan proses pemeriksaan yang tidak fair, " ujarnya.

Ia merasa heran, mengapa dalam kasus ini Bawasda tidak melakukan pem eriksaan terhadap Iwan langsung. Serta, mengapa putusan itu baru diserahkan setelah dikeluarkan hampir setahun lalu.

Ketua Umum FGII Suparman berharap, DPRD secepatnya memanggil pihak-pihak terkait dalam penjatuhan sanksi itu. Agar, hasilnya bisa ikut menjadi acuan dalam proses banding administratif yang kini tengah diajukan. "Kita berkejaran dengan waktu. Jika dalam waktu 14 hari (sejak Senin, 28/7)) tidak ada hasil, maka otomatis putusan itu berlaku. Jika terjadi, jelas akan menghambat karir dan masa depan pak Iwan," tuturnya.

No comments: