3 September 2008
Disiapkan, Kebijakan Khusus untuk Guru Swasta
[TARAKAN] Guru honor, guru swasta dan guru kontrak yang dalam rapat kerja DPR dan Depdiknas tidak disebutkan akan menerima kenaikan kesejahteraan, meski anggaran pendidikan naik menjadi 20 persen dari APBN 2009, akan tetap diperhatikan. Pemerintah akan menyiapkan kebijakan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta, honor dan guru bantu tersebut.
"Saya harap mereka tidak berkecil hati dulu. Pemerintah terus berupaya membenahi kesejahteraan mereka," ujar Direktur Profesi Pendidik Departemen Pendidikan Nasional, Ahmad Dasuki kepada SP di sela-sela kunjungan Safari Ramadan Mendiknas ke Tarakan, Kalimantan Timur, Kamis (11/9).
Dikatakan, untuk guru bantu dan guru honor yang sekarang jumlahnya mencapai 84,722 orang pemerintah, 60.000 di antaranya akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai Oktober hingga Desember 2008. Sisanya sebanyak 24.722 orang diharapkan menunggu formasi tahun berikutnya pada bulan Agustus 2009, sehingga mereka diminta segera memasukkan kembali datanya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Soal nasib guru swasta, lanjut Dasuki, pemerintah menyediakan intensif dan tunjangan profesi yang sama jika guru tersebut mengikuti program penyetaraan dengan guru negeri.
"Sayangnya, sejak program ini dijalankan pada dua tahun lalu, dari 4.000 guru swasta yang melamar untuk disetarakan, tidak ada satu orang pun yang memenuhi kualifikasi, karena tidak memiliki sejumlah dokumen pendukung, padahal kalau mereka lulus penyetaraan, otomatis mereka juga mendapat tunjangan dan intensif yang sama dengan guru PNS," ujar Dasuki.
Disebutkan, syarat program penyetaraan tersebut antara lain memiliki fotokopi yang dilegalisasi asli, fotokopi akta mengajar akta IV dilegalisasi asli, fotokopi SK pengangkatan atau penetapan sebagai guru tetap oleh yayasan pendidikan tempatnya mengajar.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Prof Dr Soedijarto yang dihubungi secara terpisah menilai diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap kesejahteraan guru swasta sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU Sisdiknas karena dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, termasuk guru negeri dan swasta tidak boleh lagi ada. [E-5]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/12/index.html
Thursday, September 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment