Kepala Sekolah Diperiksa
Kejati Larang Mereka Memberikan Insentif kepada Guru
Jumat, 19 September 2008 | 00:30 WIB
Jakarta, Kompas - Sejumlah kepala sekolah di Kota Bandung dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait penggunaan dana masyarakat oleh pihak sekolah. Penggunaan dana masyarakat terutama untuk penambahan kesejahteraan guru dinilai melanggar aturan.
Persoalan ini terungkap ketika Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji dan sejumlah kepala sekolah serta guru datang ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, Kamis (18/9). Mereka, antara lain, didampingi anggota DPRD Kota Bandung dan Koalisi Guru Bersatu Kota Bandung.
Kepala SMAN 4 Bandung Cucu Saputra mengatakan, pihaknya termasuk yang ”diundang” oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan dimintai informasi seputar penggunaan dana masyarakat oleh sekolah. Dalam pertemuan itu kejaksaan mengingatkan, dana masyarakat seharusnya tidak dipergunakan oleh sekolah untuk membayar kesejahteraan guru. Karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil yang dibayar negara, guru bisa dituduh korupsi karena menerima dana dari masyarakat.
”Kami mendapatkan pencerahan dan imbauan dari Kejaksaan tinggi bahwa seyogianya dana masyarakat tidak digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru. Porsi kesejahteraan guru merupakan suatu hal yang dilarang perundangan,” ujar Cucu.
Bagi Cucu, pemberian insentif tambahan guru selama ini dipandang oleh sebagian besar sekolah sebagai suatu kelaziman. Hal itu karena kesejahteraan guru sangat terbatas dan para guru juga melaksanakan pekerjaan di luar tugas pokoknya.
Selain mengajar, guru juga menjadi wakil kepala sekolah, pembina ekstra kurikuler, guru wali kelas, dan tugas lain. ” Kalau memang dilarang oleh undang- undang tentu harus dipatuhi, tetapi tentu guru menginginkan pemerintah memenuhi kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Naikkan kesejahteraan guru
Iwan Hermawan dari Koalisi Guru Bersatu Kota Bandung mengatakan, terdapat 11 guru SD, 14 guru SMP, dan 9 guru SMA serta seorang kepala SMK yang dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat.
Untuk para kepala sekolah SD dan SMP diminta untuk tidak memungut iuran dari masyarakat serta tidak menggunakan dana masyarakat untuk insentif guru karena melanggar aturan.
”Kami juga tidak ingin memberatkan orangtua. Karena itu, mestinya pemerintah yang memenuhi kesejahteraan para guru,” ujarnya.
Dia mengatakan, tidak semua pemerintah daerah memberikan tunjangan tambahan kesejahteraan guru seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah agar secara serius memerhatikan kesejahteraan guru. (INE)
Friday, September 19, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment