Wednesday, December 23, 2009
Ujian Nasional Melanggar HAM
DPP FGII bersama Education Forum (eF) dan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TekUN)pada tanggal 21 Desember 2009 mengadukan adanya pelanggaran HAM dalam kebijakan Ujian Nasional yang dilakukan oleh Presiden, Wapres, Mendiknas dan Ketua BSNP seperti yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat yang diperkuat PT Jakarta dan Mahkamah Agung. Dengan pengaduan itu Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi yang disampaikan oleh Jhoni Nelson Simanjuntak (Komisioner Komnas HAM): Pertama, kata Nelson, Komnas HAM mendesak Presiden RI untuk mendengar aspirasi murid, orang tua murid, guru dan masyarakat umum agar Presiden meminta Mendiknas untuk meninjau atau menghentikan UN. Kedua, mendesak MPR untuk mengagendakan persidangan soal UN, karena keputusan PN Jakarta Selatan telah menyertakan, bahwa pemerintah telah lalai dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan.
"Kelalaian seperti itu sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM dan harus diagendakan oleh MPR, karena para tergugat dalam putusan PN yang diperkuat oleh putusan MA tersebut adalah pemerintah (presiden, wapres, dan menteri)," kata Nelson.
Nelson melanjutkan, rekomendasi ketiga dari Komnas HAM adalah mendesak Mendiknas untuk mengambil langkah-langkah konkrit dengan meninjau dan atau menghentikan UN tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment