Monday, October 6, 2008

http://www.tarakankota.go.id

Teacher Solidarity for the improvement of education


Pasca 2009, Tak Ada Lagi Honda Daerah Diminta Hati-Hati Terhadap Tenaga Honor
16 Oktober 2006 | dibaca 2163 kali

TARAKAN-Setelah Peraturan Pemeritah (PP) soal pengangkatan tenaga honor menjadi PNS diterbitkan tahun lalu, maka hingga masa akhir pengangkatan tahun 2009 nanti, pemerintah RI tidak akan lagi mengeluarkan anggaran untuk menggaji para tenaga honor di jajaran pemerintahan. Hal ini diungkapkan Drs Kuspriyono Murdono MSi, Deputi pengendalian pegawai Badan Kepegawaian Negara di Gedung BKN Rabu (11/10) lalu. Masalah ini disampaikan usai membahas beberapa masalah yang diajukan BKD Tarakan terkait pengangkatan tenaga honor di Tarakan. Seperti diberitakan sebelumnya, tim kecil dari BKD dan DPRD bertandang ke BKN Jakarta untuk beraudensi terkait masalah pengangkatan tenaga honor.

Perjalanan tim kecil yang beranggotakan 7 orang itu, berhasil memperjuangkan harapan tenaga honor daerah. Yang menggembirakan, adalah peluang 90 orang pahlawan tanpa tanda jasa, yang tersisi dari PP 48 pada formasi 2005 lalu. Pada formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2005 lalu, nasib para honorer menjadi semakin jelas.

Lewat menteri aparatur negara, seluruh honorer di Indonesia dijanjikan akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai akhir 2008. Ini menjadi kabar gembira yang hampir setiap menjadi buah bibir dikalangan honorer. Terlebih lagi para tenaga pendidik yang selama ini sudah menantikan masa mereka menikmati gaji pokok dan sejumlah tunjangan sebagai pegawai negeri.

Saat itu, memang dijanjikan, pengangkatan honorer menjadi PNS difokuskan bagi para tenaga pendidik dan tenaga terampil lainnya. Dapat dibayangkan betapa gembiranya para pahlawan tanpa tanda jasa waktu itu.

Sayang, ketika peraturan pemerintah itu dikeluarkan dan semua daerah diminta mem-validasi para tenaga honorer yang diusulkan ke pusat, sebanyak 90 orang guru di Tarakan yang sudah separoh baya, harus menelan pil pahit. Mereka tidak terakomodir dalam aturan itu. Untuk menenangkan hati para guru yang rata-rata sudah mengabdikan seperampat umur mereka menjadi tenaga honor, BKD waktu membuat suatu pertemuan khusus bagi 90 orang guru ini di ruang Serbaguna Kantor Walikota.

Tak sedikit diantara mereka yang harus menitikkan air mata, begitu mendengar kesempatan mereka menjadi PNS tak mungkin lagi, karena terbentur umur dan masa kerja. Memang rata-rata guru ini sudah cukup tua untuk menjadi seorang PNS.

Apakah karena umur itu sehingga pengabdian mereka selama puluhan tahun menjadi tenaga honor di daerah-daerah pelosok harus berakhir begitu saja tanpa penghargaan sedikitpun?

Inilah yang menjadi pokok utama bahasan yang disodorkan Kepala BKD Tarakan Drs Firmananur Msi didepan Deputi Pengedalian Pegawai BKN bersama sejumlah pejabat eselon I BKN, pusat.

“Dengan PP 48, ada 90 guru di Kota Tarakan tak terakomodir, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal masa kerja mereka sudah cukup lama,”. Demikian diungkapkan Firman saat membuka sesi dialog dengan BKN. Selain nasib para guru ini, masalah pemerataan penyaluran tenaga kerja serta kecemburuan antara para tenaga honor, juga jadi bahasan dalam pertemuan ini.

Secara riil, Firman menjelaskan lima masalah yang dihadapi Tarakan dalam hal rekruitmen tenaga honorer menjadi PNS. Masalah pertama adalah masalah pertimbangan prestasi kerja yang harus dicantumkan dalam PP 48, keterlibatan daerah dalam konsultasi kelulusan pegawai honor, tidak meratanya kelulusan honor di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), nasib 90 orang guru, dan persoalan guru yang masa baktinya sudah cukup lama namun belum mengantongi akta A-4.

Bak gayung bersambut, usulan BKD Tarakan yang didampingi anggota dewan dan Kepala Bagian Humas Pemkot Tarakan ini, mendapat respon cukup positif dari BKN. Guru yang tidak terakomodir pada formasi 2005 lalu, akan diakomodir selama mereka benar-benar bekerja sebagai tenaga honorer. Bahkan mereka yang tidak memiliki akta mengajarpun diberikan kemudahan dan kesempatan untuk mendapatkan akta itu, selama mereka masuk dalam status calon pegawai negeri sipil.

Drs Kuspriyono Murdono Msi, Deputi Pengendalian pegawai, menekankan, bukti keseriusan pemerintah untuk terhadap nasib para tenaga honor itu adalah akan diangkatnya sebanyak 325.000 tenaga honor se Indonesia menjadi PNS. Jumlah ini termasuk 275 ribu tenaga honor daerah, 40 ribu tenaga honor pusat dan 10 ribu tenaga ikatan dinas.

Meskipun BKN akan mengangkat para tenaga honor itu, namun hal ini tetap bukan menjadi harga mati. “Daerah tetap harus memperhatikan kompentensi para tenaga honor,” ujarnya.

Ibarat pentas kontes dangdut, ujar Kuspriyono, seluruh honorer dimaksud akan dimasukkan sebagai nominasi calon pegawai negeri. “Jika mereka memenuhi syarat yang diharapkan, mereka bisa diangkat,” ujarnya lagi.

Satu hal yang akan dilakukan BKN hingga tingkat BKD untuk menyeleksi akurasi setiap tenaga honor yang dinyatakan masuk dalam nominasi calon pegawai adalah, akan diumumkannya nama-nama tenaga honorer yang masuk dalam nominasi kepada masyarakat umum. Dengan dibukanya daftar tenaga honor itu, diharapkan BKD dan BKN akan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait tenaga honor ini. Laporan dari masyarakat soal ini, terkait dengan moral, kredibilitas dan akurasi dari data-data setiap tenaga honorer.

“Meskipun nama sudah dimuat di website BKN atau diumumkan oleh BKD, namun jika ada laporan dari masyarakat misalnya pemalsuan dan sebagainya yang dapat mengguggurkan haknya sebagai honorer maka honorer tersebut tetap saja bisa dikeluarkan dari daftar nominasi dan dikenakan sanksi. Masalah tenaga honor ini sangat riskan. Jika memang ada yang terindikasi fiktif, segerah ajukan ke BKN supaya cepatnya ditindak. Karena akan berbuntut panjang,” ujarnya.

Direktur Pendataan (Dir PD PAK I) Drs Farel Simarmata dengan cukup lugas menjelaskan keseriusan pusat terhadap para honor saat ini. Kata dia, dalam pendataan akhir, BKN telah mengirimkan data-data yang ditolak BKN. Data-data itu dikirim bersama surat pengatar yang isinya berupa ketegasan bagi para tenaga honor.

“Kalau fiktif atau rekayasa coret dari data. Apabila ada yang salah tetapi betul-betul dia tenaga honorer, perbaiki. Bahkan jika ada tenaga honorer yang ketinggalan saat pendataan tetapi dia benar-benar tenaga honorer, maka silahkan tambahkan,” jelas Farel.

Farel mengatakan, dengan akan diumumkannya secara luas kepada masyarakat nama-nama nominasi honorer yang akan lulus, selain masyarakat bisa ikut memberikan benar tidaknya seorang honor itu, para tenaga honorpun sudah dapat mengetahui kapan mereka bisa diangkat menjadi pegawai negeri.

No comments: