2008-09-11 10:06:00
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Terancam Terhambat
JAKARTA -- Pemerintah telah menjamin kenaikan anggaran pendidikan yang digunakan untuk kesejahteraan guru dan dosen pada 2009 mencapai Rp 46,1 triliun. Namun, realisasinya kemungkinan tak akan mudah. Pasalnya, pembayaran tunjangan profesi guru terkendala kelengkapan dokumen sekitar 52 ribu guru.
''Jumlah guru yang telah lulus uji sertifikasi guru kuota tahun 2006 dan 2007 sebanyak 180 ribu. Dari jumlah itu, baru 126 ribu yang telah melengkapi berkas sebagai prasyarat pencairan tunjangan profesi,'' ujar Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR, Rabu (10/9).
Menurut Baedhowi, berkas itu meliputi catatan nomor rekening guru, pernyataan telah mengajar selama 24 jam per minggu tatap muka, serta daftar gaji pokok dari dinas kabupaten atau kota. ''Pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan (Depkeu) pada 9 September 2008 untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru yang telah lulus sertifikasi. Jadi kita bisa terus proaktif menagih kepada daerah,'' jelasnya.
Lebih jauh Baedhowi menyatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan dinas pendidikan provinsi dari seluruh Indonesia dan mendesak mereka untuk segera mencairkan tunjangan profesi. ''Saya sudah pantau daerah mereka sudah siap untuk bayar. Total dananya Rp 3 triliun,'' tegasnya.
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Guru dan Dosen menyangkut pencairan tunjangan profesi yang sampai saat ini belum kunjung terbit, Baedhowi mengatakan itu bukan suatu masalah. Pasalnya, telah ada fatwa dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depakumham) bahwa tunjangan profesi bisa dicairkan sambil menunggu PP. ''Saya kira sudah ada Permendiknas No18/ 2007 sehingga pencairan tetap bisa dijalankan. Tetapi, PP tetap diurus,'' jaminnya.
Anggota Komisi X dari Fraksi Partai PDI-P I Wayan Koster meminta pemerintah segera mencairkan tunjangan profesi bagi guru. Karena, menurut dia, selama ini pencairan tunjangan tersebut terkesan lambat dan tidak teratur. ''Saya pikir Direktorat PMPTK Depdiknas terlihat belum solid karena berisi orang-orang baru. Pejabat di PMPTK mudah diganti-ganti sehingga mekanismenya sangat terganggu,'' tudingnya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan, gaji guru pada 2009 minimal akan mencapai Rp 2 juta per bulan. ''Angka itu untuk guru pegawai negeri sipil golongan II/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun,'' ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR.
Sedangkan untuk guru PNS golongan IV/E bersertifikat profesi, kata Mendiknas, gajinya akan mencapai Rp 6,9 juta rupiah. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan fungsional dan tunjangan ptofesi untuk guru dengan sertifikat. Pemerintah, lanjut dia, juga akan memberikan tunjangan fungsional untuk guru tetap non-PNS yang belum sarjana sebesar Rp 250 ribu per bulan dan yang minimal sarjana sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Pendapatan 30 ribu guru daerah terpencil, kata Mendiknas, juga akan meningkat. Jika sebelumnya guru daerah terpencil yang bersertifikat digaji sebesar Rp 2,29 juta pada 2008, jumlahnya akan naik menjadi Rp 5,1 juta pada 2009. ''Sementara guru daerah terpencil yang belum bersertifikat yang sebelumnya mendapatkan Rp 2,29 juta ditambah menjadi Rp 3,6 juta tahun depan,'' jelasnya.
Tidak hanya guru, kata Mendiknas, gaji dosen juga meningkat seiring naiknya anggaran pendidikan. Jika sebelumnya dosen pegawai negeri sipil golongan III/B tanpa sertifikat profesi dengan masa mengajar 0 tahun mendapat Rp 1,8 juta tahun depan angkanya bertambah menjadi Rp 2,26 juta. ''Untuk guru besar yang berstatus PNS golongan IV/E bersertifikat gajinya naik tajam dari Rp 5,1 juta menjadi Rp 13,5 juta,'' tegasnya. eye
Friday, September 19, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment