Sunday, June 6, 2010
Workshop ASETUC Indonesia (Asean Service Employees Trade Union Council) , Menghadapi Perdagangan Bebas ASEAN, Cisarua, 4-5 Juni 2010
Memasuki awal abad 21 dunia ditandai dengan terjadinya proses integrasi di berbagai belahan dunia, khususnya dalam bidang ekonomi. Proses integrasi ini penting dilakukan masing-masing kawasan untuk bisa bersaing dengan kawasan lainnya dalam menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Kisah sukses integrasi kawasan dicontohkan oleh Uni Eropa (UE) yang mampu menyatukan 15 negara eropa barat ke dalam satu kesatuan pasar, yang ditandai dengan diciptakannya mata uang bersama Euro. Kalaupun Euro belum diadopsi oleh Inggris dan beberapa negara skandinavia, tetap saja kemunculan Euro menjadi fenomena bersejarah serta menjadi salah satu mata uang paling penting di dunia selain Dollar Amerika.
Tahun 2004 bahkan menjadi momen bersejarah bagi Eropa dan dunia, ketika UE menambah keanngotaannya hingga menjadi 25 negara dengan memasukkan 10 negara Eropa Timur dan bekas Uni Sovyet. Proses integrasi belum akan berakhir, karena ada beberapa negara yang akan bergabung dalam tahun-tahun mendatang. EU bagaimanapun telah berhasil menyatukan Eropa ke dalam satu wadah (hal yang sebenarnya sudah dicita-citakan sejak jaman Napoleon Bonaparte), yang akan menjadikan Eropa satu kawasan yang damai dan stabil dengan tingkat kemakmuran yang merata.
Keberhasilan EU membentuk satu pasar tunggal mengilhami ASEAN untuk melakukan hal yang sama. Pada KTT ASEAN Oktober 2002 di Kamboja, PM Singapura Goh Cok Tong mengusulkan agar di tahun 2020 dibentuk apa yang disebutnya sebagai pasar tunggal ASEAN mencontoh keberhasilan pembentukan pasar tunggal Eropa yang diberlakukan di kawasan Uni Eropa. Usulan ini langsung mendapat dukungan penuh dari PM Thailand Thaksin Shinawatra dan PM Malaysia Mahathir Mohammad. Ide ini akhirnya terwujud dengan ditandatanganinya Bali Concorde II pada tanggal 7 Oktober 2003, yang menyepakati terbentuknya ASEAN Community pada tahun 2020 dengan tiga pilar utama: ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community dan ASEAN Socio-Culture Community.
Penyatuan ASEAN ke dalam ASEAN Community ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa besar, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dalam segala aspek kehidupan lainnya. Dari sisi ekonomi misalnya, penyatuan ini akan menciptakan pasar yang mencakup wilayah seluas 4,5 juta km2 dengan populasi sekitar 500 juta jiwa (jumlah yang setara dengan UE saat ini), total perdagangan lebih dari 720 milyar dollar per tahun serta produk domestik bruto (PDB) lebih dari737 milyar dollar. Sebagai gambaran, kesepakatan perdagangan bebas ASEAN mampu meningkatkan perdagangan intra ASEAN dari 43,26 milyar dollar pada tahun 1993 menjadi 80 milyar dollar pada tahun 1996, atau dengan rata-rata pertumbuhan 28,3 persen per tahun. Share perdagangan intra ASEAN terhadap total perdagangan juga meningkat dari 20 menjadi 25 persen. Penyatuan ASEAN ke dalam pasar tunggal diyakini akan memberikan dampak sangat besar.
ASEAN Economic Community atau Pasar Tunggal ASEAN 2020 kira-kira bisa digambarkan sebagai satu kawasan ekonomi tanpa frontier (batas antar negara) dimana setiap penduduk maupun sumber daya dari setiap negara anggota bisa bergerak bebas (sebagaimana dalam negeri sendiri). Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat kegunaan yang paling optimal yang pada akhirnya akan mendorong tercapainya tingkat kemakmuran (kesejahteraan) yang sama (merata) diantara negara-negara anggota ASEAN.
Konsep ini dilandasi oleh empat pilar utama sebagai berikut:
1. Free movement of goods and services. Konsep ini memungkinkan terjadinya pergerakan barang-barang dan jasa tanpa ada hambatan (pajak bea masuk, tarif, quota dll), yang merupakan bentuk lanjut dari kawasan perdagangan bebas (sebagaimana AFTA) dengan menghilangkan segala bentuk hambatan perdagangan (obstacles) yang tersisa.
2. Freedom of movement for skilled and talented labours. Konsep ini dimaksudkan untuk mendorong terjadinya mobilitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan pasar dan memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk menemukan pekerjaan terbaik sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Berbeda dengan konsep UE yang memungkinkan terjadinya pergerakan tenaga kerja secara bebas, ASEAN hanya akan mengijinkannya untuk tenaga kerja pada kategori terdidik. Konsekuensinya, hanya orang-orang terdidik lah yang bebas bekerja dimana saja, sementara tenaga kerja tak terdidik tidak akan mendapat kesempatan. Hal ini merupakan satu kecolongan buat Indonesia, mengingat kondisi mayoritas tenaga kerja kita belum masuk ke dalam kategori ini.
3. Freedom of establishment and provision of services and mutual recognition of diplomas. Konsep ini menjamin setiap expert warga negara ASEAN akan bebas membuka praktek layanan di setiap wilayah ASEAN tanpa ada diskriminasi kewarganegaraan.
4. Free movement of capital. Konsep ini akan menjamin bahwa modal atau kapital akan bisa berpindah secara leluasa diantara negara-negara ASEAN, yang secara teoritis memungkinkan terjadinya penanaman modal secara efisien.
Lalu apa dampaknya bagi dunia usaha Indonesia ? Tentunya, sangat besar karena :
1. Perdagangan antar negara akan berlangsung sangat bebas, jauh lebih bebas dari era AFTA. Di dalam AFTA, pemerintah masih dimungkinkan misalnya menerapkan bea masuk 1 sampai 5 persen atau juga mengeluarkan kebijakan khusus untuk melindungi industri atau barang-barang produksi dalam negeri yang sangat sensitif. Sebaliknya, dalam era PTA barang-barang produk Indonesia akan sepenuhnya bersaing dengan barang-barang produksi negara lainnya. Dengan kualitas yang ada saat ini serta tingginya pajak dan pungutan sebagaimana banyak dikeluhkan pengusaha, niscaya akan sangat sulit bagi barang Indoneisa untuk bisa bersaing. Vietnam dan Kamboja memiliki keunggulan dalam hal tenaga kerja yang lebih murah, sedangkan Singapura, Malaysia dan Thailand sangat bersaing dalam kualitas dan juga manajemen.
2. Pergerakan tenaga kerja akan terjadi secara bebas yang bisa memberikan dampak luar biasa bagi Indonesia. Di satu sisi, persaingan tenaga kerja di dalam negeri akan sangat kompetitif. Pekerja kita tidak hanya akan bersaing dengan sesama WNI, tetapi juga dengan seluruh warga ASEAN. Konsekuensinya, tenaga kerja Indonesia harus memiliki kemampuan yang lebih tinggi atau minimal sama dengan tenaga kerja luar agar bisa memperoleh pekerjaan yang layak. Padahal, kita tahu pasti bahwa kualitas pendidikan kita termasuk yang paling buruk diantara negara-negara ASEAN.
3. Persaingan untuk menarik investasi bagi kelangsungan pembangunan juga akan semakin berat dengan adanya prinsip free movement of capital. Jika dilihat dari kacamata ini, kasus hengkangnya Sony, Aiwa, Nike dan perusahaan lainnya dari Indonesia --yang sangat ramai dibicarakan dalam bulan November-Desember 2002 -- adalah fenomena yang sangat wajar dan tidak perlu ditanggapi secara emosional. Bahkan, bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha nasional kita justru akan menanamkan modalnya di negara-negara anggota ASEAN lain demi mencapai efisiensi yang lebih baik.
Sederet pertanyaan yang dibahas dalam workshop ini untuk mendapatkan solusi dan menyiapkan langkah-langkah strategis antara lain:
1. Apa dampaknya bagi pekerja Indonesia disaat tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja Indonesia ketika perusahaannya kolaps dan mereka terkena PHK ?
2. Apa yang harus dilakukan oleh Serikat pekerja Indonesia ?
3. Apa peran ASEAN ?
4. Apa yang bisa dilakukan oleh anggota UNI, PSI dan BWI di Indonesia dan ASEAN terkait Integrasi ekonomi ASEAN ?
Narasumber :
1. ASEAN Secretariat
"Mengenal Asean"
2. Mr. DR.Kun Wardhana, ASETUC – UNI Apro
"Overview mengenai Asetuc"
3. Mr. Erwin Schweisshelm, Resident Director FES Jakarta
"Partnership Model of Europe Trade Union Council dengan UNI European"
4. Mr. Bonie Setiawan: Institute Global Justice
"Oveview tentang ASEAN"
5. Mr Shofwan Choiruzzad, S.Sos,MA : Redaktur Jurnal Politik International Global Universitas Indonesia
6. Mrs Iftida Yasar: Apindo / Kadin
“Dampak & Peluang Integrasi ASEAN untuk Dunia Usaha dan Pekerja Indonesia”
7. Mr. Muhamad Hakim, Presiden ASPEK Indonesia
"Sosial Partenership"
8. Khoirul Anam : Presiden FSP Kahutindo
" Standar Kompetensi Pekerja Indonesia"
9. Mrs. Darlina : PSI & Rusdi Sekjen Aspek indonesia
" Social Security"
Peserta :
Uni Apro
Aspek IndonesiaUni Apro
BWI Apro :
FSP Kahutindo
FKUI
PSI Apro:
Farkes
PJB
PP-IP
FGII
Tor Workshop
-Asetuc Indonesia-
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment