Pemerintah Diminta Definisi Ulang Beban Kerja Guru
Jum'at, 05 Oktober 2007 | 13:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) meminta pemerintah mendefinisi ulang istilah beban kerja 24 jam tatap muka yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Guru.
Ketua Umum FGII, Suparman menyatakan, kebijakan beban kerja 24 jam tatap muka sangat tidak realistis. Dengan ketentuan itu guru menjadi tidak fokus dalam bekerja.
"Guru tidak mungkin mengajar secara tatap muka selama 24 jam terus-menerus, karena harus memeriksa, mengevaluasi dan melakukan penelitian terhadap pengembangan pengajaran," ujar Suparman ketika dihubungi Tempo, Jumat. Ia menyampaikan hal itu dalam rangka peringatan hari Guru se Dunia yang ditetapkan UNESCO dan ILO pada 5 Oktober 1966.
Dalam ketentuan ini, meskipun guru memiliki prestasi yang baik dan layak memperoleh sertifikasi, akan menjadi gugur penilaiannya, bila kuota beban kerja 24 jam tatap muka ini tidak terpenuhi. "Hal ini juga mempengaruhi penilaian terhadap guru yang akan menerima sertifikasi, sebab meskipun berprestasi, tapi beban kerjan tatap mukanya kurang dari 24 jam, guru itu tetap tidak bisa menerima sertifikasi," ujar Suparman.
Ketentuan beban kerja selama 24 jam ini, tambah Suparman, juga menuntut perubahan struktural dan kurikulum yang sudah disusun sebelumnya. Kebijakan ini dianggap tidak relevan dengan semangat pengurangan waktu mengajar bagi guru agar metode pengembangan pengajaran lebih efektif, seperti yang sudah dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Guru. Cheta Nilawaty
Thursday, September 18, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment