Saturday, April 10, 2010

Rapat Pimpinan Nasional FGII 9-11 April 2010, Yogyakarta.




Dalam rangka membangun manajemen dan finansial organisasi yang profesional dalam rangka memperkuat FGII meningkatkan profesionalisme anggota dan meningkatkan kualitas pendidikan DPP FGII menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional tanggal 9-11 April 2010 di Edotel Hotel, Yogyakarta. Rapimnas diikuti oleh pengurus DPP FGII, Ketua-Ketua DPD dan DPF FGII di 17 Provinsi. Rapimnas dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Pemprov DI Yogyakarta. Selain membahas masalah-masalah internal organisasi, Rapimnas juga mendiskusikan masalah-masalah aktual pendidikan seperti Ujian Nasional, Sertifikasi Guru, Diskriminasi terhadap guru swasta dan honorer. Diskusi diramaikan dengan kehadiran narasumber Eko Prasetyo, yang selama ini kritis terhadap berbagai kebijakan pendidikan.Rapimnas diakhiri dengan menyampaikan rekomendasi2 yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat, Pemda, DPR, DPRD dan pihak-pihak terkait.
Read More..

Friday, March 26, 2010

Pingsan saat Garap Unas, Siswi SMK di Cilacap Meninggal

CILACAP-Jawapos,26 Maret 2010 - Pelaksanaan ujian nasional (unas) di SMK Boedi Oetomo Gandrungmangu, Cilacap, kemarin (25/3) diwarnai insiden. Nurhayati, salah seorang siswi di sekolah itu, tiba-tiba pingsan ketika mengerjakan soal unas. Lalu, nyawanya tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

Ketua Yayasan Kader Penerus Teknologi yang menaungi sekolah itu, Soedarno ST SH MSi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya musibah tersebut. Dia mengatakan baru mendapatkan kabar itu kemarin sekitar pukul 20.00. "Saya dilapori kepala sekolah," papar dia.

Berdasar informasi yang dihimpun Soedarno dari sekolah, disebutkan Nurhayati mendadak pingsan sekitar pukul 09.00.

"Dia hampir menyelesaikan seluruh soal karena ujian dimulai pukul 08.00. Lalu, tiba-tiba dia pingsan," tutur Soedarno.

Menurut dia, begitu mengetahui peserta unas itu pingsan, guru dan pengawas di sekolah tersebut langsung membawanya ke ruang UKS.

"Kepala sekolah memanggil seorang mantri kesehatan ke sekolah. Tapi, karena kondisinya agak kritis, siswi tersebut langsung dibawa ke RSUD Cilacap. Namun, sekitar pukul 13.00 jiwanya tak bisa diselamatkan," ungkap dia.

Menurut dia, dugaan sementara menyatakan bahwa Nurhayati pingsan karena masuk angin setelah belajar hingga larut malam sebelumnya. "Menurut informasi yang diterima sekolah, sebelum ujian, Nurhayati belajar semalam suntuk. Paginya, dia lupa sarapan. Mungkin pikirannya terkonsentrasi ke ujian," paparnya.

Soedarno menambahkan, yayasan sudah memerintahkan sekolah untuk ikut mengurus pemakaman Nurhayati yang akan dilaksanakan hari ini pukul 09.00. "Kami sangat prihatin atas kejadian itu," imbuh dia. (din/jpnn/c11/kum)
Read More..

Monday, March 22, 2010

POSKO NASIONAL PENGADUAN UJIAN NASIONAL 2010


PRESS RELEASE
POSKO NASIONAL PENGADUAN UJIAN NASIONAL 2010
Menagih Janji Pemerintah: UN 2010 Lebih Baik

Jakarta, 21 Maret 2010 – Posko Nasional Pengaduan UN 2010 dibuka oleh Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional, bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat. Posko Nasional Pengaduan UN 2010 dibuka sehubungan dengan keputusan pemerintah untuk tetap melaksanakan UN 2010 meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang antara lain menetapkan prasyarat pelaksanaan UN, yaitu:
1. meningkatkan kualitas guru;
2. melengkapi sarana dan prasarana sekolah;
3. akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia.
Meskipun pemerintah telah berjanji UN 2010 lebih baik, adalah kenyataan para pelajar di banyak daerah di Indonesia tidak mendapatkan kualitas pendidikan yang sama dengan teman-temannya sendiri di kota besar. Hal ini dibuktikan dengan data Depdiknas yang menunjukan bahwa sarana & prasarana pendidikan, juga akses informasi belum merata di seluruh Indonesia. Kondisi ini tentu saja merupakan petunjuk bagi kita bahwa pemerintah bukan saja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan, tetapi juga mengulang pelanggaran hak asasi anak, khususnya para pelajar yang diwajibkan untuk mengikuti Ujian Nasional.

Aliansi Pelajar & masyarakat Tolak UN mengajak masyarakat turut mengawasi UN 2010 & menyampaikan ke ruang public, yaitu melalui Posko Nasional Pengauan UN 2010, pelanggaran-pelanggaran UN 2010, seperti:
•Sarana, prasarana & akses informasi yang tidak lengkap;
•pungutan biaya-biaya;
•bocoran soal/ujian;
•gangguan psikologis;
•ketidaklulusan yang tidak wajar.
Pengaduan-pengaduan itu tentu saja akan ditindak-lanjuti bersama-sama.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan pelanggaran hak asasi dalam UN 2010, beberapa lembaga jaringan Aliansi Pelajar Masyarakat Tolak UN di daerah membuka juga Posko Pengaduan UN 2010. Selain menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko-posko Pengaduan UN, pengaduan dapat disampaikan melalui surat, fax, maupun email dengan menyertakan identitas lengkap, alamat & nomor telepon yang dapat dihubungi.

Posko Nasional Pengaduan UN 2010
Kantor LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74, Jakarta Pusat, 10320
Fax: (021) 39102377
Email: poskonasionalpengaduanun2010@gmail.com

Jakarta, 21 Maret 2010
Hormat Kami,
Koordinator Posko Nasional :
Virgo sulianto ( 085225180635),

Aliansi Pelajar & Masyarakat Tolak Ujian Nasional
Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Change (Aliansi Pelajar) , Perhimpunan Pelajar Independen (PPI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Education Watch BEM UNJ, Federasi Guru Independent Indonesia (FGII), Forum Orang Tua Murid (Forum OTM), Education Forum(EF), Lembaga Advokasi Anak Marjinal (LAPAM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan (LBHP), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), LPPMPB UKI , Persatuan Guru Madrasah Indonesia ( PGMI), Sekitar Kita, LKBHMI, KOMPAK UIN
CP.Muhamad Isnur (081510014395),
Virgo sulianto ( 085225180635),
Suparman (081280771917)
Vicky Silvanie (08563737178)

Read More..

Wednesday, March 10, 2010

Saturday, March 6, 2010

Financial & Administration Workshop Public Services International




Public Services International (PSI) menyelenggarakan Workshop Financial & Administration untuk memberikan penguatan manajemen bagi serikat-serikat pekerja yang berafiliasi kedalam PSI. Pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan partisipatif adalah bagian penting bagi serikat jika ingin membangun serikatnya kuat, disamping modal komitmen dan militansi anggota2nya. Workshop diselenggarakan di Malioboro Inn, Yogyakarta pada tanggal 3-5 Maret 2010. dari SP FGII diikuti oleh Iwan hermawan, Laili hadiati, Sutiyem dan Suparman. Selain SP FGII workshop diikuti oleh SP Angkasa Pura-1, SP PLN, SP PJB (Pembangkit Jawa bali), SP-PPIP (Indonesia Power), SP Farmasi Kesehatan (SP Farkes) dan Sekar Aerta. Setelah mengikuti workshop ini semua peserta mengakui memperoleh pengetahuan yang sangat berguna untuk disampaikan kepada pengurus SPnya masing2.
Read More..

Monday, March 1, 2010

Penyampaian Aspirasi Untuk Memperbaiki Kondisi Belajar Anak






Education International (Serikat-serikat Guru se-Dunia) menyerukan bahwa memperbaiki kondisi kerja guru berarti memperbaiki kondisi belajar anak. Itu berarti jika kondisi kerja guru masih rendah maka negara belum memberikan perbaikan pada kondisi belajar anak, yang salah satunya memerlukan guru yang berkualitas dari sisi profesi dan kesejahteraannya. 24 Februari 2010, Presidium Guru Swasta Indonesia (PGSI) menyampaikan aspirasinya agar negara menghapus diskriminasi pada para pendidik swasta ini.
Kondisi guru swasta saat ini :
a.Masih banyak guru swasta yang bergaji dibawah UMP dan tidak memiliki jamsostek;
b,Masih banyak guru swasta yang bekerja tanpa memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dihasilkan secara setara antara guru dengan satuan pendidikan/sekolahnya. PKB sering bersifat tertutup, artinya hanya berdasarkan keinginan satuan pendidkan/yayasan. Guru hanya bisa menandatangani Perjanjian Kerja yang sudah ada;
c.Serikat pekerja-profesi guru masih jarang di sekolah2 sehingga PKB masih sering terlihat sepihak untuk kepentingan yayasan/sekolah;... Lihat Selengkapnya
d.Guru-guru belum berhimpun dalam serikat pekerjanya di sekolah2 sehingga sangat rentan dari PHK sepihak;
e.Masih banyak guru swasta yang belum mengetahui bahwa perlindungan mereka selain UU Guru juga diatur dalam UU Tenaga Kerja.

Perguruan swastalah yang memelopori pencerdasan bangsa ini sebelum negara ini berdiri merdeka. Taman siswa dan sejumlah perguruan keagamaan menjadi contoh bagaimana negara ini berdiri dengan ditopang oleh para pendidik perguruan swasta ini. Sayangnya justru perguruan swasta dengan para pendidiknya sampai saat ini terbelakangkan oleh sejumlah kebijakan. Banyak pendidiknya bergaji dibawah UMR tanpa jaminan sosial tenaga kerja. Rendahnya kondisi kerja guru inilah yang menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya melayani anak-anak didik kita untuk memperbaiki kondisi belajar mereka.
Meskipun sekolah2 swasta dibangun oleh masyarakat bukan berarti masyarakat/yayasan/perkumpulan masyarakat mesti bertanggung jawab sepenuhnya atas semua persoalan perguruan swasta termasuk masalah pendidiknya. Banyak perguruan swasta membangun sekolah dengan dana terbatas tetapi dengan semangat membantu masyarakat miskin. Jika perguruan swasta ... Lihat Selengkapnyadipaksa berjalan sendiri maka otomatis berdampak pada makin tingginya anak2 miskin putus sekolah karena harus menanggung biaya tinggi. Oleh karena itu negara harus ikut bertanggung jawab sebagaimana amanat konstitusi.

Read More..

Monday, February 22, 2010

PENDIDIK BERWAWASAN HAK ANAK

Oleh: Suparman (Disampaikan pada Seminar Nasional “Mengkaji Batasan Kekerasan Guru terhadap Anak Didik Dalam Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak “, diselenggarakan oleh Idekita FIP Universitas Negeri Jakarta, 21 Februari 2010.Penulis adalah Ketua Umum DPP Federasi Guru Independen Indonesia (DPPFGII), Koordinator Education Forum/eF).

1.Pasal 14 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Pasal ini pernah menuai kontroversi ketika dalam draft RUUnya pernah dimuat hak imunitas guru yang dilekatkan pada hak pemberian sanksi tersebut. Sebagai orang yang terlibat langsung sejak awal dirumuskannya RUU Guru saya menyampaikan protes karena saya nilai hak imunitas dapat dimanfaatkan secara salah untuk meneguhkan sistem pendidikan yang selama ini sering menuai kritik karena masih gencarnya tindak kekerasan di sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama murid, masyarakat/orang tua terhadap murid, termasuk guru terhadap anak didiknya sendiri. Sampai saat ini saya pun tidak tahu siapa pihak yang mengusulkan hak imunitas tersebut. Untungnya usulan hak imunitas tersebut kemudian dihapus dan hak untuk memberi sanksi pun akhirnya dibatasi oleh ketentuan harus sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan-perundang-undangan.

2.Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran dari pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered) menjadi berpusat pada anak (student centered) maka idealnya setiap kegiatan pembelajaran sudah didasari oleh pemahaman yang utuh tentang pentingnya hak anak (pembelajaran berwawasan hak anak). Paradigma pembelajaran ini tentunya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Pasal 2 UUPA menyebutkan bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Pasal ini tentu mengasumsikan bahwa tindakan yang membelakangkan kepentingan terbaik anak, termasuk adanya tindak kekerasan terhadap anak bukan hanya dapat dilakukan oleh orang-perorang tetapi juga dapat dilakukan oleh lembaga yang disebut Negara. Kasus ujian nasional dapat menjadi contoh karena telah dinyatakan melanggar hak anak oleh pengadilan.

3.Mencermati pasal 54 UUPA yang menyebutkan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya maka pembicaraan tentang batasan kekerasan guru terhadap anak didik menjadi tidak tepat lagi. Karena dalam konteks UUPA tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi guru untuk melakukan tindak kekerasan dengan alasan apapun. Sebab dalam penjelasan pasal 13 UUPA tindak kekerasan dimaknai sebagai perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Jadi jika dikaitkan dengan hak guru untuk memberikan sanksi kepada anak didik sebagaimana diberikan UU Guru maka hak tersebut tidak boleh sampai melukai dan/atau mencederai anak baik fisik, mental maupun sosialnya. Jika anak merasa terasing dan terdiskriminasi dari lingkungannnya akibat sanksi yang diberikan oleh guru maka hal itu dapat dimaknai sebagai tindak kekerasan mental dan sosial anak.

4.Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didik :
a.Harus diakui bahwa perubahan paradigma pembelajaran dari yang berpusat kepada guru menjadi berpusat pada anak umumnya masih sebatas wacana. Masih banyak kita temui pola-pola hubungan guru-murid yang dibangun dengan paradigma lama, yang menjadikan anak didik sebagai obyek otoritas guru, polanya :
Guru mengajar – Murid diajar
Guru memberi – Murid diberi
Guru segalanya – Murid bukan apa-apa
Guru menguasai – Murid dikuasai
b.Pemahaman guru yang masih minim tentang UU Perlindungan Anak dan Konvensi Internasional tentang Hak Anak;
c.Masih kuatnya kultur menerapkan disiplin terhadap anak didik dengan aturan-aturan yang kaku atau dengan tindak kekerasan mulai dari yang dianggap sederhana seperti, memarahi, menjewer sampai memukul dengan alat pendidikan seperti penggaris atau memerintahkan anak berlari keliling lapangan karena terlambat masuk sekolah, menyingkirkan anak yang dinilai “bandel” dari lingkungannya, atau mendiamkan anak yang tidak menuruti kemauan gurunya;
d.Kondisi sosial-ekonomi, jarak tempuh ke sekolah dan beban kerja yang berlebihan yang berdampak pada tekanan psikologis guru yang menyebabkan munculnya emosi berlebihan ketika mengendalikan kelas yang sedang “tidak teratur”.
e.Kebijakan makro/mikro pendidikan yang menyebabkan guru dan murid akhirnya saling menjaga jarak atau hanya dipertemukan saat kegiatan pembelajaran untuk mengejar target tertentu. Seperti sistem ujian yang mengharuskan guru menunjukkan wajah yang ditakuti oleh anak didik saat mengawasi ujian.

5.Perubahan paradigma pembelajaran harus terus dilakukan melalui berbagai pelatihan untuk guru. Selain pelatihan yang terkait dengan pengembangan metodik-didaktik, penting bagi guru untuk memperoleh pelatihan hukum dan HAM agar guru memperoleh pemahaman yang utuh tentang hak anak dan HAM, peraturan-perundang-undangan yang terkait langsung/tidak langsung dengan profesinya, sekaligus memahami hak-haknya sebagai pekerja profesi. Dengan pelatihan-pelatihan ini guru dapat mensinerginakan antara hak dengan kewajibannya sebagaimana termuat dalam UU Guru pasal 20 yang salah satunya mewajibkan guru untuk : bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru…”. Pasal ini mengajak guru untuk melihat anak sebagai subyek yang unik, yang berbeda satu dengan lainnya. Oleh karena itu dalam menerapkan metode dan sumber belajar harus berbasiskan pada keragaman anak. Itu berarti harus menerapkan sumber balajar yang beragam pula untuk anak yang beragam.

6.Faktor eksternal yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja guru seperti kesejahteraan yang tidak memadai, beban kerja yang terlalu berat, rasio kelas yang terlalu padat, sarana prasarana pendidikan yang minim mesti menjadi perhatian pemerintah/pemerintah daerah untuk diperbaiki setiap saat. Kebijakan makro pendidikan yang masih sentralistik yang menuntut kewajiban anak dan guru memenuhi target-target yang politik kekuasaan pemerintah/pemerintah daerah sudah semestinya dikaji ulang. Kebijakan makro ini tentu berdampak pada kebijakan mikro yang menjadi turunannya di sekolah-sekolah. Peraturan-peraturan disiplin yang lebih mengutamakan kepentingan sekolah/guru tanpa melibatkan anak dan orangtua akan berpotensi menjadi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh lembaga sekolah.

7.Organisasi-organisasi profesi guru mempunyai kewajiban untuk melakukan perubahan paradigma berpikir guru dengan berbagai pelatihan guru agar para anggotanya lebih professional dalam arti yang sesungguhnya, bukan sekedar memperoleh sertifikat pendidik. Ada baiknya setiap organisasi guru juga mengeluarkan panduan ringkas tentang pembelajaran yang berperspektif anak.

8.Kurikulum di LPTK selain memuat mata kuliah wajib yang mengajarkan paradigma baru pembelajaran kepada mahasiswanya juga seharusnya di dalam mengajarkan mata kuliah pengenalan dan pemahaman hak-hak anak dengan bacaan utama UUPA dan Konvensi Hak Anak. Karena profesi guru saat ini sudah terbuka bagi semua sarjana maka kedua mata kuliah tersebut menjadi wajib diajarkan pada program-program pendidikan profesi guru. Karena kita ketahui sarjana-sarjana lulusan non-LPTK tentunya belum pernah memperoleh mata kuliah tersebut.

9.Terkait dengan hukuman fisik dalam dunia pendidikan buku Hak Atas Pendidikan yang diterbitban oleh Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO (terjemahan oleh Depdiknas) menggariskan bahwa metode-metode mengajar yang menggunakan hukuman fisik sebagai motivasi ternyata tidak cocok dengan tujuan inti pendidikan. Karena itu, proses mengeluarkan hukuman fisik dari undang-undang yang mulai tahun 1990an menggiring kepada perubahan-perubahan di seluruh dunia. Sejumlah negara yang secara hukum telah melarang hukuman fisik di sekolah, menggambarkan betapa cepat proses perubahan ini terjadi di semua wilayah di dunia. Negara-negara tersebut antara lain : Afrika Selatan, Albania, Andora, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Burkina Faso, China, Ciprus, Denmark, El Salvador, Eritria, Estonia, Ethiopia, Filipina, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Guinea Bissau, Honduras, Hongkong, Hongaria, Indonesia, Inggris, Iran, Irak, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jepang, Kamerun, Kazakhstan, Kenya, Kolumbia, Kongo, Kosta Rika, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Macedonia, Malawi, Maladewa, Malta, Mauritius, Mesir, Moldova, Monaco, Mongolia, Namibia, Norwegia, Oman, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Cheko, Republik Dominika, Republik Korea, Rusia, Samoa, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Suriname, Swedia, Switzerland, Taiwan, Thailand, Trinidad dan Tobago, Turki, Uganda, Ukraina, Uzbakistan, Yunani, Zambia, Zimbabwe.
Sumber: www.endcorporalpunishment.org January 2003.


Read More..